Bengkulu, Investigasi.News – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, masa persidangan ke III tahun 2022 yang seharusnya dilaksanakan harus tertunda, dikarenakan ketidak hadiran Gubernur.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler mengatakan hal tersebut sudah sering terjadi. Padahal pihak DPRD sudah menata dengan baik dan rapi jadwal rapat paripurna yang wajib maupun tidak hadirnya Gubernur.
Namun jika hal tersebut masih sering terjadi artinya para staf pemerintahan daerah tidak melihat dengan teliti jadwal yang sudah ditetapkan.
โJadwal itu jangan dianggap remeh, ini negara bukan organisasi ke daerahan. Harus sesuai tata tertibnya,โ ungkap Dempo, Senin (19/09/22) siang.
Jika memang Gubernur tidak dapat hadir dalam rapat karena ada sesuatu yang lebih penting, menurutnya staf dapat memberikan informasi agar dapat menjadwalkan ulang rapat. Karena itu Dempo menegaskan Gubernur harus memahami betul jadwal yang sudah disusun secara rapi.
โMakanya saya sampaikan ketika dirapat Banmus, jadwal ini harus dipahami oleh gubernur. Kalau gubernur tidak memahami hal ini, berarti tidak menghargai lembaga DPRD. Kita harus bisa saling menghargi, apa lagikan hari ini penandatanganan APBD yang Gubernur Bengkulu harus belanjakan,โ sambungnya.
Belum lagi rapat yang diwakilkan oleh Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah ini hanya menghadirkan lima orang perwakilan OPD.
Tentunya hal tersebut menjadi perhatian bagi anggota DPRD, karena ketidak taatan pihak OPD dengan kebijakan yang ada.
Sehingga dinilai tidak menghargai lembaga yang ada, Ia menambahkan seharus OPD memang harus selalu ikut dalam rapat yang digelar baik ada atau tidaknya Gubernur.
โItu sering kali saya sampaikan bahwa untuk ketidak taatan sangat jomplng sekali, ini tidak menghargai lembaga. OPD menurut saya harus hadir saat paripurna, agar mereka paham apa yang dibahas. Jangan sampai apa yang dibahas, mereka tidak tau,โ tutupnya. (R)