Tindaklanjuti SE, Disnakertrans Bengkulu Buka Posko Pengaduan

More articles

spot_img

Bengkulu, Investigasi.News – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu akan membuka Posko Pengaduan untuk Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menyampaikan bahwa pengusaha wajib untuk membayarkan THR tanpa dicicil kepada karyawan.

“Dalam regulasi, sudah jelas, THR tidak boleh dibayarkan secara dicicil,” ujar Syarifudin.

Syarifudin pun menjelaskan bahwa pembayaran THR akan berbeda. Ini tergantung masa kerja karyawan. Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, THR akan dibayarkan sebesar satu bulan gaji penuh.

Sedangkan bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, besaran THR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

“Untuk karyawan yang telah bekerja kurang dari 1 tahun, besaran THR dihitung secara proporsional,” jelasnya.

Baca Juga :  Walikota Helmi dan PT AQM Berangkatkan Umrah Siswi SMKN 1 Berprestasi

Pembayaran THR diwajibkan dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri. Hal ini berarti bahwa perusahaan harus bersiap-siap mulai saat ini untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

“Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya,” paparnya.

Untuk memastikan bahwa semua karyawan di Bengkulu menerima THR sesuai dengan aturan, Syarifudin menegaskan bahwa Disnakertrans akan membuka Posko Pengaduan.

Karyawan maupun perusahaan dapat berkonsultasi di posko tersebut.

“Posko pemantauan akan dibuka untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Selain itu, Disnakertrans juga akan terus melakukan sosialisasi terkait SE THR ini kepada perusahaan dan karyawan. Sosialisasi akan terus dilakukan hingga H-7 lebaran.

Baca Juga :  Sayembara Walikota Helmi Soal Sampah Terbukti Efektif

“Perusahaan dan karyawan masih bisa berkonsultasi hingga H-7. Setelah H-7, baru akan dilakukan pendampingan,” ujarnya.

Syarifudin menegaskan bahwa jika ada laporan karyawan yang tidak menerima THR, pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Jika pembayaran THR tidak dipenuhi, akan dilakukan tindakan sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan,” tegas Syarifudin.

Ia berharap agar pengusaha di Bengkulu segera merealisasikan pembayaran THR untuk menciptakan harmonisasi antara tenaga kerja dan pengusaha.

“Harmonisasi ini akan meningkatkan produktivitas kerja,” tutupnya. (R)

spot_img
spot_img

Latest

spot_img