Iklan bank Jatim

Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Pengawasan Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah dan DIY untuk Amankan Ketahanan Pangan

More articles

Semarang, Investigasi.news – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya mewujudkan ketahanan pangan melalui program Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga pernah menegaskan terkait peran LSD dalam menjaga ekosistem sawah agar tidak dialihfungsikan. Sawah ini merupakan sumber penghasil pangan yang mana kebutuhannya selalu meningkat seiring bertambahnya populasi manusia.

Demikian disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar. โ€œSaat ini, bila kita melihat perkembangan geopolitik global maupun regional, ancaman krisis pangan merupakan salah satu tantangan nyata yang harus diwaspadai,โ€ ujarnya saat membuka agenda Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (01/08/2024) di Novotel Hotel Kota Semarang.

Baca Juga :  Kunjungan Tim Kementerian ATR/BPN ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malang untuk Monitoring Sertipikat Elektronik

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang menjelaskan bahwa salah satu kendala dalam perlindungan lahan sawah adalah terdapat banyak regulasi terkait perlindungan lahan, namun kurang berjalan dengan maksimal. โ€œHal tersebut karena terdapat beberapa hal yang belum diimplementasikan dalam Undang-Undang 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang,โ€ jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati menyebut persoalan ketahanan pangan ini hendaknya menjadi perhatian bersama. Terlebih, pertumbuhan manusia yang begitu cepat seringkali tidak diiringi dengan kesiapan pangan dan ketersediaan air bersih.

โ€œKeterlibatan pemerintah daerah melalui Peta LSD dapat digunakan bagi pemerintah daerah dalam penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan pada Rencana Tata Ruang. Pemerintah daerah dapat mengatur dan menetapkan lahan sawah sebagai kawasan yang harus dilindungi melalui perencanaan tata ruang,โ€ tutur Yulia Jaya Nirmawati.

Baca Juga :  Menteri AHY Distribusikan Sertipikat Tanah Wakaf di Pasuruan, Termasuk Yayasan Habib Taufiq dan Musala Bersejarah

Terkait aturan perlindungan lahan, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald mengatakan, agar perlindungan lahan pertanian semakin kuat perlu dirumuskan peraturan turunannya.

โ€œSeperti halnya ditetapkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi. Selain itu juga ada petunjuk teknis rekomendasi perubahan penggunaan tanah menjadi regulasi dalam pemberian kriteria-kriteria dalam pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah,โ€ pungkas Andi Renald. (AR/RT)

#AHYMenteriATR
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador

Baca Juga :  Gebuk Mafia Tanah di Jambi, Menteri AHY Selamatkan Negara dari Potensi Kerugian Rp1,19 Triliun

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest