Dugaan Pungli di SMPN 2 Gandrungmangu, Kepala Sekolah Bungkam, Dinas Pendidikan Diam?

More articles

 

Cilacap, Investigasi.news – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 2 Gandrungmangu semakin mencurigakan. Sejumlah wali murid mengeluhkan besarnya iuran sekolah yang mencapai Rp 1.000.000 per tahun, yang diduga menjadi beban berat bagi orang tua siswa. Keluhan ini disampaikan kepada awak media pada Rabu (5/3/2025), namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak sekolah.

Untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada PJ Kepala Sekolah SMPN 2 Gandrungmangu, Sigit Kindarto, serta Bendahara Sumbangan Orang Tua (SOT), Jasiyah. Namun, pihak sekolah terkesan menghindar Pada Kamis (6/3/2025), awak media mendatangi sekolah, tetapi tidak berhasil bertemu dengan keduanya.

Tak berhenti di situ, tim media berusaha menghubungi Sigit dan Jasiyah melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, PJ Kepala Sekolah memilih bungkam, meski telah dikonfirmasi sebanyak tiga kali. Sementara itu, Jasiyah berdalih ingin bertemu langsung karena takut salah memberikan jawaban, sebuah alasan yang terkesan menghindar dari transparansi.

Baca Juga :  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, Dapat Apresiasi Dari Wartawan

Ada Apa dengan SMPN 2 Gandrungmangu?

Sikap diam dan menghindar dari pihak sekolah ini justru menimbulkan kecurigaan besar. Mengapa PJ Kepala Sekolah tidak berani menjawab? Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah mereka merasa kebal dari teguran atau sanksi dari Dinas Pendidikan?

Awak media pun berusaha menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Cilacap untuk meminta tanggapan terkait dugaan pungli ini. Namun, upaya tersebut terhambat oleh pejabat dinas yang enggan memberikan kontak Kepala Dinas Pendidikan.

Menanggapi situasi ini, mantan aktivis penggerak anti korupsi menegaskan bahwa pemberantasan pungli di sekolah adalah tanggung jawab utama Dinas Pendidikan. Jika dinas tidak bertindak tegas, maka praktik ilegal ini akan semakin merajalela.

Baca Juga :  PMI Kabupaten Cilacap Salurkan Bantuan Bencana di Kecamatan Jeruklegi, Kedungreja dan Dayeuhluhur

“Masyarakat berhak mendapatkan pendidikan gratis atau dengan biaya yang wajar. Jika Dinas Pendidikan Cilacap tidak mampu memberantas pungli, maka Bupati Cilacap harus turun tangan! Bila perlu, copot Kepala Dinas Pendidikan dan ganti dengan yang lebih kompeten!” tegasnya.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius! Apakah pihak sekolah dan Dinas Pendidikan akan terus bungkam? Ataukah ada tindakan nyata untuk menghentikan dugaan pungli yang semakin mencoreng dunia pendidikan?

TIM

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest