Kejaksaan Agung Perintahkan Tim Penyidik Fokus Tangani Korupsi 3 Perusahaan Ekspor CPO

More articles

spot_img

Jakarta, Investigasi.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Sanitiar Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) beserta tim penyidik agar fokus terhadap pembuktian perkara pemberian Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) terhadap tiga perusahaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Rabu (18/5/2022) mengungkapkan ketiga perusahaan yang dimaksud itu yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas.

Kejagung menekankan kepada tim penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan tersangka.

“ Sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara.” kata Ketut

Sebelumnya, Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus, sudah menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka tersebut, satu pejabat eselon-1 di Kemendag, yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang sudah dalam penahanan selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag.

Tersangka lainnya, Master Parulian Tumanggor (MPT), yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.

Tim penyidik Selasa (17/5/2022), juga menetapkan Lin Che Wei yang diketahui selaku penasehat, dan analisis kebijakan di lembaga riset Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Burhanuddin mengatakan, agar tim penyidikan, sementara ini fokus pada pembuktian hukum terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan. (T.Ab/rel)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img