Pemprov Jawa Timur Komit Tekan Angka Kawasan Kumuh

More articles

spot_img

Surabaya, Investigasi.news – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya kembali menggelar Rapat Koordinasi Capaian Pengurangan Kumuh Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 pada tanggal 5-6 Maret 2024 di Batu. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk narasumber dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Jawa Timur, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, serta para narasumber profesional.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, I Nyoman Gunadi, menggarisbawahi pentingnya program penanganan perumahan dan permukiman kumuh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Beliau juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melanjutkan program penanganan kumuh setelah berakhirnya Program KOTAKU secara nasional.

Baca Juga :  Pelatihan Digital Leadership Academy Dibuka

Luasan kawasan permukiman kumuh di Provinsi Jawa Timur terus mengalami peningkatan, dan untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah terobosan dalam mencegah timbulnya kawasan kumuh baru.

Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh di 20 lokasi di 13 Kabupaten/Kota dengan anggaran fisik yang signifikan. Sementara untuk tahun 2024, telah dialokasikan anggaran fisik yang lebih besar untuk kegiatan serupa di 8 lokasi Kabupaten/Kota.

Acara ini bertujuan sebagai forum koordinasi untuk mendorong terwujudnya kawasan permukiman tanpa kumuh. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadikan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai program prioritas yang penting dikoordinasikan secara terencana, terpadu, terarah, dan berkesinambungan.

Baca Juga :  Festival Musik Tengah Malam Ramaikan Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya

Dalam upaya mendukung pelaksanaan program penanganan perumahan dan permukiman kumuh di daerah, diperlukan landasan hukum dalam bentuk peraturan daerah. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan secara komprehensif dan kolaboratif.

“melalui kegiatan ini dapat dicapai sinergi kebijakan, program, dan kegiatan daerah dalam penanganan kumuh, serta adanya strategi pelaksanaan kolaborasi dan mekanisme koordinasi yang efektif dalam penanganan kumuh”, tutup I Nyoman Gunadi.

Guh

spot_img
spot_img

Latest

spot_img