Jember, Investigasi.news – Pada Hari Jumat 26 Oktober 2024, Septa Anjois beserta kuasa hukum Paslon 01 mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Jember guna membuat laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 24 PKPU No 8 tahun 2024 yang tidak dipenuhi oleh Fawaid Cabup 02 Kabupaten Jember periode 2024-2029.
Septa Anjois pada saat wawancara mengatakan bahwa berdasarkan saksi dan laporan dari tim pemenangan 01 menyatakan bahwa diduga Fawaid Paslon 02 cacat secara Formil.
“Pada saat kami memeriksa website resmi DPRD Provinsi Jatim tanggal 26 Oktober 2024, pukul 10.55 WIB, bahwa nama Muhammad Fawaid atau akrab disapa Gus Fawaid masih tertera sebagai Anggota DPRD Provinsi Jatim” Ungkap Septa Anjois.
Kuasa Hukum Paslon 01, Fathoel Bahri SH juga menambahkan bahwa kita tidak menemukan surat keputusan pengunduran diri dari Muhammad Fawaid yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
” Seharusnya KPU menerima syarat pengunduran diri Muhammad Fawaid dari Kemendagri sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim yang terpilih periode 2024-2029 pada saat pendaftaran dan penetapan Calon Bupati Kabupaten Jember” Ungkap Fathoel Bahri SH.
“Bilamana hingga saat ini surat pengunduran diri Muhammad Fawaid yang dikeluarkan oleh Kemendagri tidak ada, maka bisa dinyatakan bahwa Muhammad Fawaid telah melanggar Pasal 24 PKPU No 8 tahun 2024” jelas Fathoel.
Menanggapi laporan warga itu, Komisioner Bawaslu Jember Wiwin Reza Kurnia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jember.
โTentu kita perlu mengkaji lagi dari hasil pengawasan itu, terkait dengan keabsahan pencalonan,โ ujarnya. Js