Iklan bank Jatim

Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal Jember dengan Penyusunan Raperda KIK

More articles

Jember, Investigasi.news – Sekretaris Daerah Kabupaten Jember hadir sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan yang diselenggarakan bersama dengan Kumham Jatim. Tepatnya, di Grand Valonia, Sumbersari, pada Senin (30/9/2024) pagi.

Ada banyak pembahasan yang menarik. Topik utama pembahasan kegiatan tersebut adalah penyusunan peraturan daerah perlindungan kekayaan intelektual komunal sebagai bentuk kepatuhan hukum Pemerintah Kabupaten Jember.

Kasub. Kekayaan Intelektual Kumham Jatim Gatot Subroto menyatakan bahwa kekayaan intelektual komunal (KIK) merupakan aset berharga yang dimiliki bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat adat. Kekayaan ini meliputi pengetahuan tradisional (PT), ekspresi budaya tradisional (EBT), sumber daya genetik (SDG), dan indikasi geografis (IG).

Dalam hal ini, Kabupaten Jember memiliki banyak potensi KIK seperti pengetahuan tradisional tentang pengolahan kopi dan cokelat, ekspresi budaya lokal seperti seni tari dan musik tradisional, serta hasil pertanian khas yang bernilai ekonomis tinggi. Indikasi geografis dari produk pertanian Jember seperti kopi Jember juga memiliki pengakuan yang luas dan memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan.

Baca Juga :  MPLS SMPN 7 Jember Hari Ke-2 Diisi Materi Bertata Krama Dengan Baik

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Widodo Ekatjahjana menyatakan bahwa pembentukan peraturan daerah (perda) yang mengatur pencatatan dan pelindungan KIK di Kabupaten Jember bukanlah sekadar formalitas. Namun, sebuah keharusan yang mendasar.

Tanpa regulasi yang kuat, upaya pelindungan KIK tidak akan berjalan dengan efektif. Perda ini menjadi landasan hukum yang memastikan bahwa setiap bentuk KIK di Jember tercatat dengan baik, terlindungi dari eksploitasi yang tidak sah, dan dapat dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

Lantas, bagaimana penerapannya di Kabupaten Jember? Dalam hal ini, Sekda Kabupaten Jember Hadi Sasmito menjelaskan bahwa pihaknya akan melalui beberapa tahapan penyusunan Raperda Kekayaan Intelektual Komunal Kab. Jember. Mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan. Js

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest