Jual Serbuk Petasan Via Medsos Dua Pemuda Asal Kalinyamatan Dibekuk Polisi
J

More articles

Jepara, Investigasi.news – Dua penjual serbuk atau bahan petasan ditangkap Polres Jepara. Mereka diringkus dalam waktu dan tempat yang berbeda.(28/3/2023)

Tersangka AA (22) warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dibekuk di area Pasar Kalinyamatan, pada Minggu malam (26/3/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Sehari kemudian, Senin (27/3/2023), tersangka MKS, warga Desa Batukali, Kecamatan Kalinyamatan, diringkus.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan hasil penyelidikan polisi terungkap mereka menjual bahan petasan melalu media sosial facebook. Mereka menjual dalam dua kemasan, yakni per 1 ons dan per 1 kg.

Untuk harga 1 ons dijual Rp 25 ribu. Sementara untuk harga 1 kg dijual Rp 240 ribu.

Alasan mereka menjual benda berbahaya ini karena dilatarbelakangi ekonomi.

Dua tersangka itu ingin mencari untung dari berjualan bahan petasan. Serbuk-serbuk peledak itu kini telah disita polisi sebagai barang bukti.

AKBP Warsono mengungkapkan pihaknya mendapatkan barang bukti 12 kemasan plastik kecil berisi serbuk petasan 1,2 kg dari tersangka AA.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan barang bukti berupa 6 sumbu petasan dengan panjang 50 cm, 1 handphone, 1 sepeda motor vario

Kemudian dari tersangka MKS jumlah barang bukti yang disita lebih banyak lagi. Kapolres Jepara mengungkapkan timnya berhasil mendapatkan barang bukti kg serbuk petasan yang sudah dikemas dalam plastik. Pihaknya juga menyita handphone, dan sepeda motor scoopy.

AKBP Warsono mengungkapkan dalam menjalankan operasinya, pelaku meracik bahan-bahan brom belerang dengan potassium menjadi obat mercon siap pakai. Obat mercon atau petasan ini kemudian dipasarkan secara online melalui Facebook, maupun offline.

Atas perbuatannya itu, dua tersangka itu pun dijerat Pasal 1 ayat 1 UU No.12/DRT/1951 degan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan maupun bahan peledak lain selama Ramadan. Perbuatan menyalakan petasan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengganggu kekhusyukan dalam beribadah Ramadan.

“Petasan atau mercon merupakan bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana yang bisa diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.” tegasnya. Petrus

- Advertisement -spot_img

Latest