Kepala Desa Lebak Diperiksa Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Pers Diintimidas

Baca Juga

Jepara, Jawa Tengah, investigasi.news – Kasus yang melibatkan M.S, Kepala Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus menarik perhatian publik dan media. Insiden ini mencakup tuduhan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 untuk pembangunan infrastruktur dan dugaan intimidasi terhadap wartawan yang mencoba mencari klarifikasi.

Kasus ini bermula ketika awak media mencoba mengonfirmasi via telepon dan WhatsApp terkait dugaan penyimpangan dana desa oleh M.S. Namun, bukan klarifikasi yang didapat, wartawan tersebut justru mengalami intimidasi dan ancaman. Insiden memanas pada 29 Mei 2024 di Pendopo Kabupaten Jepara saat terjadi penghinaan dan peludahan terhadap wartawan bernama Badi, yang meliput acara pengukuhan penerimaan SK 184 Kepala Desa se-Kabupaten Jepara.

Menanggapi situasi ini, prinsip praduga tidak bersalah yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sangat penting. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang yang diduga atau dituduh melakukan pelanggaran atau kejahatan dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses hukum yang adil.

Media memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999. Fungsi ini menegaskan bahwa pers nasional berperan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 6 UU tersebut menekankan bahwa pers harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, dan menghormati kebhinekaan. Pers juga bertugas mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terkait kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

M.S dan penasehat hukumnya berhak menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 1 ayat (10) dan (11) Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.

Pj. Bupati Jepara, Edy Supriyanta, segera mengambil tindakan dengan memediasi kedua belah pihak yang berseteru. Langkah mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik secara damai dan memastikan kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak. “Pemerintah Kabupaten Jepara berharap mediasi ini dapat membawa penyelesaian yang adil dan damai bagi semua pihak. Upaya ini penting untuk menjaga kondusifitas, keharmonisan, dan mencegah ketegangan lebih lanjut di masyarakat,” ujar Pj. Bupati Edy Supriyanta.

  1. H. Noorkhan, perwakilan tiga belas penasehat hukum Badi, menegaskan bahwa kondusifitas Jepara tetap aman. Selain itu, penting untuk menegakkan hak-hak wartawan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat tugas mereka dalam mencari dan menyampaikan informasi yang benar dan objektif kepada publik. Kejadian ini menekankan perlunya peningkatan pemahaman akan hak-hak pers serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan semua proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Diharapkan penyelesaian kasus ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan meningkatkan hubungan baik antara pemerintah daerah, media, dan masyarakat.

Reporter: petrus

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles