Bontang,investigasi.news_korban di km 3 Bontang Terancam Hukuman seumur hidup
Pelaku pembunuhan di km 3 pada Senin(15/Januari/2024) lalu yang merupakan adik dari korban berinisial AY(29) terancam hukuman seumur hidup. ia terbukti menghilangkan nyawa sang korban yang tak lain adalah saudara kandung sendiri.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan pelaku dikenai hukuman seumur hidup dengan pasal 351 ayat 3 subsider 338 dan 340 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun”ujarnya.
Motif dari keterangan pelaku ia kesal kepada korban lantaran sering diganggu oleh korban. merasa tidak terima dengan sifat korban disitulah muncul rasa benci kepada sang kakak.
Korban juga pernah mengencingi baju milik tersangka, sehingga membuat rasa benci yang mendalam, ungkapnya Jum’at (19/Januari/2024)
Penyebab kematian korban lantaran pelaku mencekik leher korban sehingga mengeluarkan busa di mulutnya.
Pada kesempatan itu AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan kasus ini berawal saat pelaku menggandeng korban, namun dengan santainya korban hanya tertawa.
Akhirnya mereka berhenti di lokasi kejadian dan disitulah muncul perkelahian, ungkapnya.
Perkelahian itu membuat keduanya terjatuh ke jurang dengan kedalaman sekitar 15 meter.
Disitulah pelaku mencekik korban sampai mulutnya mengeluarkan busa,” ujarnya. Irwan