Kaltra, Investigasi.news – Jelang Hari Raya Idul Adha, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tana Tidung akan menyurati Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DPPP) Tana Tidung, terkait pengetatan pada pemeriksaan hewan kurban.
Kasi Bimas Islam, Anton melalui stafnya, Sayid Muhammad Nur membeberkan, alasan Kemenag Tana Tidung minta pemeriksaan hewa kurban diperketat.
Dia mengatakan, hal itu dilakukan untuk memastikan hewan kurban di Kabupaten Tana Tidung terbebas dari penyakit. “Apalagi tahun ini kan, lagi maraknya PMK (penyakit mulut dan kuku). Jadi kita mau pastikan semua hewan kurban yang masuk di KTT itu sehat,” ujarnya Kamis (30/6/2022).
Dia sampaikan, meski hewan kurban telah diperiksa sebelum masuk ke Tana Tidung.
Namun, hewan kurban tersebut tetap harus diperiksa setelah masuk ke Tana Tidung.
“Kita harus periksa lagi demi kemaslahatan umat, juga masyarakat yang menikmati hewan kurban itu,” katanya.
Berdasarkan Surat Edaran Kemenag nomor 10 tahun 2022, dia sampaikan, umat Islam diimbau tidak memaksakan diri untuk berkurban di masa wabah PMK ini.
Lebih lanjut, terkait hewan kurban yang terjangkit PMK dia katakan, Kemenag juga tidak menganjurkan untuk dikurbankan.
“Syarat untuk mengkurbankan hewank harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Hewan kurban juga harus dijaga kesehatannya, sampai hari penyembelihan dilakukan,” terangnya. (Feri.AR)