Investigasi.news-Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH Memimpin Audiensi Dengan PSP SPN PT. Indratex Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan menerima Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Pekalongan bersama perwakilan mantan pekerja PT Indratex yang telah diputus hubungan kerja, dalam audiensi di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan, Selasa 11 April 2023.
Kehadiran perwakilan mantan pekerja PT Indratex bersama PSP DPC SPN Kabupaten Pekalongan tersebut dalam rangka audiensi pembicaraan untuk difasilitasi agar mendapatkan hak pesangon mereka yang masih belum dibayarkan perusahaan tersebut.
Rapat berlangsung secara hybrid karena kuasa hukum PT Indratex, Daryanto selaku perwakilan PT Indratex mengikuti audiensi secara virtual.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun, memimpin langsung rapat audiensi dengan PSP DPC SPN Kabupaten Pekalongan, pekerja PT Indratex, dan perwakilan PT Indratex, serta Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kabupaten Pekalongan.
Audiensi dilaksanakan dalam rangka klarifikasi permasalahan penyelesaian pesangon mantan pekerja PT Indratex. PSP DPC SPN Kabupaten Pekalongan selaku pihak yang mewakili pekerja PT Indratex mencoba menanyakan terkait kejelasan pemberian pesangon kepada pekerja yang telah terkena imbas PHK massal yang masih belum ada kejelasannya.
”Permintaan mereka, agar bisa dibayar separuh dulu pesangonnya sebelum lebaran dan sisanya setelah lebaran. Opsi kedua, peralatan mesin PT Indratex bisa diserahkan untuk pengganti pesangon yang harus dibayarkan kepada para pekerja tersebut,” kata Hj Hindun.
Permintaan tersebut sudah disampaikan oleh Hj Hindun selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan kepada kuasa hukum PT Indratex. Adapun untuk secara resmi, pihaknya nanti akan mengirimkan surat kepada PT Indratex terkait masukan-masukan yang telah dibahas dalam audiensi tersebut.
”Permohonan dari pekerja terkait pembayaran pesangon tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dari PT Indratex. Hal tersebut tentunya sangat dinanti para mantan pekerja PT Indratex yang telah di PHK, apalagi permasalahan ini sudah berlangsung setahun lebih,” terang dia.
”Kami sudah memfasilitasi permintaan dari PSP DPC SPN Kabupaten Pekalongan yaang mewakili 92 mantan pekerja PT Indratex, untuk menyampaikan kepada pihak PT Indratex,” tutur Hj Hindun.
Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh, mengatakan pesangon dari 92 pekerja PT Indratex hingga saat ini belum dibayarkan. Padahal menurut perjanjian antara mantan pekerja dengan PT Indratex, pembayaran pesangon sudah harus dibayarkan pada 31 Januari 2023. Besaran total pesangon yang harus dibayarkan yakni Rp2,1 miliar.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan Siti Masruroh, mengatakan, SPN dan eks pekerja Indratex menyampaikan kepada DPRD agar bisa difasilitasi terkait dengan perjanjian bersama yang telah mereka buat setelah Indratex dinyatakan tutup atau bangkrut. Menurutnya, pihak perusahaan masih ada tanggungan, yaitu pesangon yang belum dibayarkan.
“Sesuai aturan, mereka telah menyepakati pesangon. Tapi hasil kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama itu, pihak perusahaan karena tutup hanya mampu memberikan 70 persen dari aturan, tapi dengan syarat jika pabrik sudah laku,” terang dia.
Setelah 1 tahun pabrik tutup, kata dia, ternyata pabrik belum laku. Sehingga mereka mendaftarkan persoalan di Indratex di Pengadilan Hubungan Industrial. “Ternyata juga setelah ini kan mendapatkan peringatan tapi sampai hari ini belum. Makanya coba dikomunikasikan melalui kita dan tadi melalui kuasa hukum dari pemilik permohonan dua opsi akan disampaikan ke pemiliknya,” katanya.
Opsi pertama, kata dia, agar pesangon diberikan separo dulu. Ini sudah dijawab tidak mungkin karena tidak ada dana. “Opsi kedua ini yang perlu kita komunikasikan. Mereka minta kalau ndak bisa ya sudah bagian dari yang akan dijual itu. Dari pihak kuasa hukum menyampaikan mudah-mudahan dalam bulan ini sudah ada yang akan beli. Minimal memberikan DP senilai angka yang bisa menutup pesangon para pekerja ini.
Pemilik kata kuasa hukumnya masih punya niat dan hati untuk memberikan apa yang memang menjadi hak para pekerja. Untuk itu tadi diminta untuk berdoa semoga saja ini bisa segera selesai,” tandasnya
Ditanya nasib para eks pekerja Indratex, ia mengatakan mantan pekerja Indratex ada yang sudah pindah kerja di pabrik lainnya. Ada yang banting setir menjadi pelaku UMKM. Namun ada pula yang belum mendapatkan pekerjaan.
“Kewenangan hubungan industrial kita lakukan pembinaan kepada perusahaan. Pekerja agar bisa kerja di tempat lainnya, kita komunikasikan dengan perusahaan lain yang sejenis dengan perusahaan-perusahaan di sekitarnya. Surat pengalaman kerja juga bisa menjadi poin bagi mereka yang ingin bekerja di tempat lain,” tandasnya.
Dari audiensi tersebut bahwa pihak dari PT Indratex berupaya untuk memberikan pesangon dengan menjual aset yang ada pada pabrik dan akan memberikan pesangon separuh jumlah nominal dari aset yang terjual.
Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan menerima Audiensi dengan PSP SPN PT. Indratex pada, Selasa (11/04/2023).
ADV/ Alya