Kendal, investigasi.news – Perkumpulan Wartawan Online (PWO ) Kabupaten Kendal yang melaksanakan Deklarasi tanggal 4/2/2022 di Aldila Resto ingin secepatnya membuat program kerja yang terukur dan terarah.
Setelah adanya pertemuan antara Ketua dan Penasehat PWO Kabupaten Kendal beberapa waktu lalu maka agenda penting yang harus dilaksanakan adalah menggelar rapat kerja dengan tujuan agar PWO Kendal mengambil langkah-langkah yang efektif, berdaya guna dan berhasil guna.
Raker PWO Kabupaten Kendal digelar di Objek Wisata River Walk Boja, Jum’at (18/2/2022)
Acara rapat kerja tersebut dihadiri Divisi Hukum PWO Kendal Miskam SH, Penasehat PWO Kendal Abdul Rohman, Ketua PWO Kendal Suroto Anto Saputro, Sekretaris PWO Kendal Marsandi, Bendahara PWO Kendal Nyaman, Humas 1 PWO Kendal Peni Kusumawati S.Pd dan Humas 2 PWO Kendal Sukrisno; beserta beberapa anggota PWO Kendal lainnya.
Dalam raker yang pertama tersebut dihasilkan beberapa poin. Diantaranya, PWO Kabupaten Kendal akan membuat peraturan internal dan menentukan kebijakan syarat bagi wartawan yang ingin bergabung di PWO Kendal.
Syarat utama, tentunya harus asli warga Kendal, kemudian wartawan yang selalu aktif di pemberitaan dan bekerja di perusahaan media yang berbadan hukum jelas.
Selanjutnya, PWO Kendal juga membuat kesepakatan hak dan kewajiban bagi seluruh pengurus dan anggota.
Ketua PWO Kendal, Suroto Anto Saputro mengatakan, untuk PWO Kendal secepatnya membuat Surat Audensi kepada pihak Kominfo Kendal, Bupati Kendal, Polres Kendal, DPRD Kendal, Pengadilan Negeri Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal juga kebeberapa Instansi lainnya.
“Maksud dan tujuan audensi tidak lain untuk membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal, kata Ketua PWO Kendal,” ujarnya.
Selain itu Suroto juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kendal bisa mendukung dan mengerti akan tupoksi Insan Pers yang notabene asli warga Kendal.
“PWO Kendal bisa menjadi control sosial masyarakat yang cerdas profesional independen dan menjadi penyeimbang pemberitaan dalam mengawal perjalanan roda roda Pemerintahan Kabupaten Kendal,” ungkapnya.
Suroto juga menyampaikan kepada seluruh pengurus dan anggota PWO Kendal, dari hasil raker pertama yang sudah dsepakati bersama, diharapkan seluruh pengurus dan anggota PWO Kendal bisa berkomitmen bersama-sama mentaati peraturan internal PWO Kendal.
Selain itu dirinya berpesan, agar seluruh anggota, dalam menjalankan tugas sebagai wartawan, tetap mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Saya selaku Ketua juga manusia biasa tentunya masih banyak kekurangan dan tidak pernah luput dari kesalahan, untuk itu saya pribadi siap di kritik ataupun diberi masukan oleh pihak manapun, demi kemajuan dan kesuksesan PWO kendal,” ungkap Suroto.
Sementara itu, Divisi Hukum PWO Kabupaten Kendal, Miskam menegaskan, bagi wartawan yang tergabung di PWO Kabupaten Kendal harus hati-hati dengan adanya Undang-undang ITE.
“Tapi tidak perlu takut, selagi kita bekerja sesuai produk jurnalistik serta mentaati kode etik jurnalistik wartawan dalam tugasnya juga dilindungi undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999,” jelas Miskam.
Disisi lain, Penasehat PWO Kendal, Abdul Rohman menyampaikan, bahwa organisasi jika di tubuh internal sendiri sudah baik serta kompak, kedepanya untuk menyikapi masalah ataupun pemberitaan di lapangan akan lebih mudah dan baik.
Disebutkan, sebuah karya Jurnalis yang baik, harus bisa menghasilkan berita yang nilai bacanya tinggi di mata publik. Tentunya harus sudah memenuhi rumus penulisan berita, yakni 5W 1H
“Selain menghasilkan berita yang baik , wartawan PWO harus bisa menjadi control sosial yang cerdas, profesional dan independen. Tentunya, lebih mengedepankan sosial untuk kepentingan dan kesulitan masyarakat luas khususnya yang ada di Kendal,” ujarnya.
Peni