Iklan bank Jatim

Satlantas Polres Kendal Tertibkan Kendaraan Odol

More articles

Kendal, investigasi.news – Satlantas Polres Kendal menertibkan kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) di wilayah hukum Polres Kendal. Jumat pagi (25/02/2022)

Pada penertiban tersebut dilakukan pada kendaraan roda empat terbuka yang membawa muatan berlebih. Dan dilakukan pada kendaraan roda empat terbuka yang membawa muatan berlebih.

Menurut Bripka Adhi Sularno selaku baur tilang, kendaraan ODOL ini sering menjadi pemicu laka lantas serta kerusakan pada jalan yang berlubang.

Untuk itu pihaknya akan menindak truk-truk dan kendaraan muatan yang membandel,

“Upaya penertiban ini kami lakukan dengan memberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang untuk truk yang muatan kayu melebihi ukuran dan kelebihan muatan,” ujar adhy

Baca Juga :  Pastikan Vaksinasi Booster Lancar, Polsek Rowosari Pantau Vaksinasi Di Desa Kebonsari

Selain itu, pihaknya juga akan menindak kendaraan yang telah dimodifikasi agar bisa mengangkut barang di atas kapasitas atau kemampuan kendaraan.

“Truk ODOL akan dijatuhi sanksi tilang di tempat karena melanggar aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Menurut Adhi kegiatan tersebut akan terus dilakukan tiap hari karna banyak laporan dari masyarakat dan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Semoga dengan adanya razia ini dapat menyadarkan oknum pengendara yang memaksakan muatan berlebihan,” pungkasnya.

Peni

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest