Malut, Investigasi.news – Perkara Korupsi Dana Belanja Tak Terduga atau BTT Pemda Kab. Kepulauan Sula tahun 2021 tengah terproses di Pengadilan Tipikor Ternate-Maluku Utara, dengan terdakwa MB alias Bimbi selaku PPK dari proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) bahan medis habis pakai (BMHP).
Namun aparatur penegak hukum (APH) didesak untuk melakukan audit investigasi secara independen terhadap penggunaan total anggaran BTT Pemda Sula tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih.
โDilakukan audit investigasi secara independen, maaf bukan saya tidak percaya dengan BPK Malut, tapi mereka saat kunjungan kerja ke Sula itu tinggal di Kediaman Dinas Bupati Sula”, ujar aktivis anti korupsi Romansa Upara (26/7).
Lebih lanjut lelaki asal Sulabesi Timur ini mendesak APH untuk menelusur aliran dana BTT secara keseluruhan, karena dia menduga anggaran BTT Pemda Sula digeser pada APBD-P tahun 2021 bukan untuk mengentaskan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi sesuai amanah Presiden Jokowi, namun dana ini menjadi โbancakanโ untuk dikorupsi.
“Yang Rp 5 miliar bermasalah, lalu sisanya Rp 23 miliar lebih bagaimana? Harus diaudit secara tuntas”, lanjut Romansa.
Sebelumnya memang berhembus kabar, kalo pecahan anggaran BTT Tahun 2021 besar mengalir ke Tenaga Kesehatan (Nakes) Pemda Sula, namun sebagian nakes membantah itu, bahwa mereka menerima dana sebesar yang dituliskan.
Sementara itu diketahui pergeseran atau refocusing anggaran BTT Pemda Sula tahun 2021 adalah sesuai dengan PMK-RI (Peraturan Menteri Keuangan-Republik Indonesia).
Romansa menilai penyelewengan anggaran dimasa pandemi covid-19 merupakan kejahatan yang luar biasa, karena negara sedang terpuruk tapi masih saja ada pejabat yang mengkorupsi anggaran yang diperuntukan bagi Indonesia bangkit dari hantaman covid.
โKorupsi di masa pandemi covid-19 adalah kejahatan luar biasa, maka pelakunya harus diseret dan diadili”, tutup Romansa Upara.
RL