Malut, Investigasi News-Hari ini sampai beberapa hari kedepan rencananya desa-desa di kecamatan Sanana Utara akan diperiksa oleh auditor inspektorat Pemda Sula terkait APBDes 2022.
Seperti tadi Selasa 27/6/2023, tim auditor inspektorat Sula yang terdiri dari 1 orang laki-laki dan 2 orang perempuan ditambah staff mendatangi kantor desa Pohea.
Mereka melakukan audit dengan materi pemeriksaan terkait pekerjaan fisik, kemudian pengadaan, pemberdayaan serta kegiatan pada penggunaan APBDes tahun 2022.
Selain kades nonaktif Rudi Duwila, Bendahara desa Pohea Riki Rasid juga dimintai keterangan dalam pemeriksaan tersebut, kemudian juga Umar Naipon selaku panitia kegiatan 17 Agustus Tahun 2022 juga diperiksa.
Sayangnya saat coba diwawancara terkait materi pemeriksaan, para petugas inspektorat yang terdiri dari Ibu Iva, Ibu Lila dan Pak Diman menolak memberikan keterangan kepada wartawan.
“Nanti langsung kepimpinan (inspektur-red) kita saja Bang”, ujar mereka kompak kepada awak media.
Sementara itu Rudi Duwila mengatakan bahwa pemerikasaan berjalan lancar dan dirinya beserta jajaran aparatur desa Pohea bisa memberikan keterangan seputar yang ditanyakan pihak inspektorat serta menunjukkan langsung di lapangan terkait bangunan fisik.
“Yang diperiksa terkait pekerjaan fisik yakni pembangunan tugu dan lampu desa tenaga surya, pengadaan, pemberdayaan dan kegiatan perlombaan pada perayaan agustusan”, ungkap Rudi.
Secara rinci dirinya menjelaskan untuk kegiatan pemberdayaan itu ada beberapa item, seperti UMKM rumah makan dan kedai kopi, kemudian perikanan rumput laut dan jaring, pendidikan itu kursus komputer dan bahasa inggris, juga ada pemberdayaan bidang pemerintahan.
Masih menurut Rudi, sampai tahun 2020 desa Pohea mendapat surat bebas temuan setelah diperiksa dan dikeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Setelah diperiksa kemudian dirilis LHP biasanya kita mendapat surat keterangan bebas temuan, atau ketika ada temuan kemudian kita tindak lanjuti surat tersebut dikeluarkan, namun untuk tahun 2021 kita tidak mendapat surat tersebut, sedangkan laporan pertanggung jawaban penggunaan APBDes tahun 2021 telah selesai”, heran Rudi yang pada pemeriksaan tadi sempat menanyakan.
Keterangan yang disampaikan kades nonaktif Rudi Duwila bisa saja dialami Kades lainnya di Kab. Kepulauan Sula, yang kemudian hal ini menjadi syarat untuk dinonaktifkan karena ada masalah terkait LHP Inspektorat.
(Rahman)