5 SK Pelaksana Tugas Diterbitkan, SK Jabatan Definitif Disuruh Mundur ?

Baca Juga

Labuhanbatu, Investigasi.news – Kabar hari ini, Kamis (10/4/2025) ada 4 (empat ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menjabat sebagai Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan 1 Sekretaris disuruh mundur dari jabatan definitifnya.

Ke-Empat Kepala Dinas tersebut yakni, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu.

“Ada 4 Jabatan Kepala OPD dan 1 Sekwan yang hari ini keluar SK (Surat Keputusan) Plt (Pelaksana Tugas). Yang definitif di suruh mundur,”ujar sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ketika dihubungi, Kamis (10/4/2025) sekira pukul 10.00 Wib via aplikasi WhatsApp.

Sampai saat ini, kabar mundurnya ASN yang menjabat definitif dan digantikan dengan Pelaksana Tugas (Plt), belum diketahui kebenarannya. Namun, salah seorang Kepala OPD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu buka suara.

“Masa kau bocorkan itu,”ujarnya seakan – akan membenarkan kabar tersebut ketika bertemu di depan ruang sidang Paripurna kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (10/4/2025).

Menurut referensi Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa pegawai negeri sipil dapat diberhentikan dari jabatannya jika melakukan pelanggaran kode etik atau peraturan yang berlaku

Maka, Kepala dinas definitif dapat disuruh mundur dari jabatan jika terdapat alasan yang sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Alasan untuk Mundur antara lain, Kinerja yang tidak memuaskan, Kepala dinas definitif dapat disuruh mundur jika kinerjanya tidak memuaskan dan tidak sesuai dengan harapan.

Kemudian, adanya Pelanggaran kode etik. Kepala Dinas (Kadis) definitif dapat disuruh mundur jika melakukan pelanggaran kode etik atau peraturan yang berlaku. Selanjutnya, adanya perubahan kebijakan. Kepala dinas definitif dapat disuruh mundur jika terdapat perubahan kebijakan yang memerlukan perubahan kepemimpinan.

Adapun prosedur untuk mundur dalam sebuah jabatan melalui, Evaluasi kinerja. Kepala dinas definitif harus dievaluasi kinerjanya secara berkala untuk menentukan apakah mereka masih sesuai dengan jabatan. Jika kepala dinas definitif dianggap tidak sesuai dengan jabatan, maka dapat diajukan surat pemberhentian kepada pejabat yang berwenang.

Proses pemberhentian Kepala Dinas definitif, harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan harus dipastikan bahwa hak-hak mereka sebagai pegawai tetap terjaga.

Dari referensi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, apakah ada pelanggaran sampai adanya SK (Surat Keputusan) definitif jabatan Kepala Dinas/Kaban, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) diganti dengan cara mundur kemudian diterbitkan SK Pelaksana Tugas (Plt) diterbitkan ? (Ricky)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles