Mobil Dinas Kepala OPD Dan Asisten 3 ditarik, Sumber : Kabarnya di Pakai Oknum – Oknum Tim Sukses, Aspri, Dan Ajudan Bupati Labuhan Batu ?

More articles

Labuhan Batu, Investigasi.news – Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS sudah dijelaskan, bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja ASN untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan secara rinci mengenai aturan penggunaan kendaraan dinas. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Sesuai dengan aturan di atas, maka ASN boleh menggunakan kendaraan dinas pada hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30-16.00 dan wajib menggunakan seragam. Kendaraan dinas juga hanya diperbolehkan digunakan di dalam kota.

Beredar informasi dilapangan, sejumlah mobil Dinas ditarik dari OPD/ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memiliki jabatan. Seperti, mobil Dinas Asisten 3 Setdakab Labuhanbatu Batu M. Zaid Harahap, mobil Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Hamdi Erazona Siregar, mobil Dinas Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Andre Nuzulul Manik, mobil Dinas Kepala Dinas PUPR, dan beberapa lainnya.

“Banyak mobil Dinas ditarik sama bidang Aset kabarnya. Mobil Dinas Asisten 3, Kadis Perkim, Kadis PUPR, Kepala Bapenda, Kadis Arsip, dan lainnya, ku dengar informasi seperti itu,”ujar salah seorang Nara sumber dilingkungan OPD yang namanya sengaja tidak dicantumkan di media ini, Selasa (25/3/2025). Karena takut di ”intimidasi oleh oknum – oknum yang kerap disebut – sebut sebagai tim sukses Bupati Labuhan Batu.

Penarikan mobil Dinas tersebut, kata sumber memberi informasi, tidak di simpan ke gudang aset. Namun, mobil Dinas tersebut digunakan diduga oleh para oknum tim sukses dan oknum asisten pribadi (aspri).

“Dengar ceritanya dari dalam seperti itu pak. Mobil Dinas Fortuner yang biasa dipakai Asisten 3 dipakai oknum Aspri Bupati, mobil Dinas Perkim untuk oknum ajudan Bupati. Ada sekitar 10 unit lebih mobil dinas pak. Dari Fortuner, Innova, Terios, Rush dan mobil Double Kabin di peruntukan untuk oknum TS (tim sukses), oknum Aspri (Asisten Pribadi),”ungkapnya.

Kepala BPKAD Salman Alfarizi, ketika dikonfirmasi mengenai adanya mobil Dinas ditarik mengatakan, untuk menanyakan ke bidang Aset. “Kabid Aset bg,”balas Salman mengarahkan, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 14.15 Wib via pesan WhatsApp.

Kepala Bidang (Kabid) Aset, Tahan Hasibuan, adanya penarikan sejumlah mobil Dinas, hingga berita ini dilaporkan ke redaksi, belum memberikan jawaban.

Peraturan tentang pemakaian mobil Dinas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran penggunaan mobil Dinas dapat dikenakan sanksi. Mulai dari teguran, hingga pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Red/Ben).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest