Labuhan Batu, Investigasi.news – Tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sabri Fitriansyah Marbun melakukan eksekusi terhadap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhan Batu Muhammad Yusuf Siagian di warung kopi (warkop) Arturia komplek PGP Jalan Asrol Adam, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu
“Terpidana dijemput dari satu warung kopi di Kelurahan Sioldengan,โ kata Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar SH dalam siaran pers yang diperoleh jurnalis, Selasa (29/10/2024).
Penangkapan dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) nomor: 5893 K/Pid.Sus/2024. Pada amarnya putusan menyatakan, Yusuf Siagian terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
โMahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana selama 5 tahun dan pidana denda sebesar denda Rp.300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,โ ungkap Kasi Intel.
Yusuf Siagian dibawa langsung ke kantor Kejari Labuhan Batu, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan, Yusuf Siagian dinyatakan sehat, dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II-A Rantauprapat.
Kasus yang menjerat MYS terkait pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2017. Saat itu, MYS selaku Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhan Batu dan ER (telah dihukum) selaku Bendahara pengeluaran pada Setdakab itu, diduga secara bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengelolaan UP Setdakab.
โUP tersebut telah dipergunakan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena sebagian uang dipergunakan untuk pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu TA 2017, dan sebagian sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan, sehingga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.347.304.255,โ jelas Kasi Intel.
Perkara ini berproses dari penyidik Polres Labuhan Batu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuhan Batu. Kemudian di limpahkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapar, pada Februari 2024.
JPU menuntut Yusuf Siagian dengan pidana penjara 5 tahun. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di pengadilan Tipikor Medan tanggal 1 Maret 2024, Yusuf Siagian dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga JPU yang melakukan penahanan, mengeluarkan Yusuf Siagian dari tahanan.
Terpisah, usai penangkapan mantan Sekdakab Labuhan Batu Muhammad Yusuf Siagian sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dari pengajuan Kasasi Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, kembali dipertanyakan lagi terkait dengan legalitas jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhan Batu yang sempat bersengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Mengulas kisah jabatan Sekdakab Labuhanbatu pada tahun 2020 yang lalu kembali kepada Muhammad Yusuf Siagian. Hasil penelusuran, menurut penerbitan dari salah satu media online yang cukup ternama di Sumatera Utara, Bupati Labuhanbatu agar mengembalikan jabatan Sekdakab kepada Muhammad Yusuf Siagian. Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor : 6/K-TUN/2019 dan Nomor : 75/K-TUN/2019.
Kemudian, amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 30/K-TUN/2020, yang menyebutkan yang dimohonkan Bupati Labuhanbatu atas perkara TUN Nomor :117/G/2017/PTUN-MDN, menyatakan menolak kasasi Bupati Labuhanbatu.
Pada putusan perkara TUN Nomor 117/G/2017/PTUN-MDN yang menurut dalam pemberitaan media online tersebut, Majelis Hakim yang diketuai H Supandi, HM Hari Djatmiko dan Is Sudaryono pada tanggal 27 Februari 2020 (yang lalu) dibacakan, memerintahkan Bupati Labuhanbatu untuk mengembalikan Muhammad Yusuf Siagian ke jabatan Sekdakab, dikarenakan putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak da upaya hukum lain.
Namun, setelah ditelusuri dari putusan PTUN Nomor 117/G//2017/PTUN-MDN, Penggugat merupakan Muhammad Yusuf Siagian, dan Tergugat Bupati Labuhanbatu. Dalam isi, tertera keterangan tentang laporan dan pemeriksaan sejumlah ASN dan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), pemeriksaan tentang Muhammad Yusuf Siagian, dan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, dan beberapa isi lainnya.
Putusan PTUN Nomor 117/G/2017/PTUN-MDN tersebut, menurut hasil dari putusan itu, yakni menolak gugatan penggugat (Muhammad Yusuf Siagian). Sedangkan pada amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6/K-TUN/2019, pada diktum ke-empat secara garis besar mengangkat kembali.
Pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor : 75K/TUN/2019, pada diktum ketiga menyebutkan, Tergugat (Bupati Labuhanbatu) diwajibkan untuk menerbitkan SK baru untuk penggugat (Yusuf Siagian).
Penelusuran kembali pada Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Menteri Dalam Negeri (Dirjen Otda Mendagri) Nomor : 820/175/OTDA (9 Januari 2020), berisikan tanggapan surat laporan kuasa hukum Muhammad Yusuf Siagian, Akhyar Idris Sagala yang dilayangkan ke Mendagri dengan Nomor : 13/ASAL-LO/PTUN/S/X/2019 tanggal 24 Nopember 2019, dengan perihal pengaduan dan mohon keadilan menjalankan putusan PTTUN Nomor : 117/G/2017/PTUN-MDN.
Pada point berikutnya (3-4), berdasarkan pengaduan kuasa hukum Muhammad Yusuf Siagian, Dirjen Otda Mendagri berpedoman kepada putusan PTUN Nomor :117/G/2017/PTUN-MDN, untuk memerintahkan Bupati Labuhanbatu menjalankan putusan tersebut, dan memerintahkan Gubernur agar menyampaikan kepada Bupati Labuhanbatu dan melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri. Namun, tidak ada menyebutkan untuk mengembalikan jabatan Sekdakab kepada Muhammad Yusuf Siagian.
Perihal penerusan surat Dirjen Otda Mendagri pun keluar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor : 800/1334/BKD/III/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani oleh mantan Sekda Provinsi Sumatera Utara Hj R. Sabrina Dalimunthe. Surat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini tentang (hal) penerusan dari surat Dirjen Otda Mendagri mengenai pengaduan kuasa hukum Muhammad Yusuf Siagian.
Isi dari surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Sekretariat Daerah Provinsi yakni, Bupati Labuhanbatu menjalankan putusan PTUN Nomor : 117/G/2017/PTUN-MDN. Namun, tidak ada menyebutkan mengembalikan jabatan Sekdakab Labuhanbatu kepada Muhammad Yusuf Siagian.
Masih dalam penelusuran, putusan Nomor 117/G/2017/PTUN-MDN tanggal 22 Maret 2018 adalah menolak gugatan Muhammad Yusuf Siagian. Hal itu juga tersampaikan pada amar putusan banding Nomor 113/B/PT.TUN.MDN tanggal 25 Juli 2018. Ketua Majelis Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Puspito SH dan Hakim Anggota Kamer Togatorop SH serta Asmin Simanjorang, ketika itu menyatakan bahwa pihaknya menerima permohonan banding dari penggugat/pembanding Yusuf Siagian dan membatalkan putusan PTUN Medan Nomor :117/G/2017/PTUN-MDN tanggal 22 Maret 2018 yang dimohonkan banding. Mana yang benar tanggal, bulan, dan tahun putusan Nomor 117/G/2017/PTUN-MDN dikeluarkan ?
Dari keluarnya amar putusan Mahkamah Agung Nomor :6/K-TUN/2019 dan Nomor : 75/K/TUN/2019, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara dengan Nomor : 800/1303/BKPP/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Pjs Bupati Labuhan Batu Dr. H. Faisal Arif Nasution, S.Sos.,M.Si, ketika di konfirmasi mengatakan akan mempelajari terkait permasalahan tersebut. “Ya kalo ada hasil pemeriksaan bisa dipelajari,”balas Faisal Arif, Selasa (15/10/2024 sekira pukul 12.29 Wib., sembari menjawab konfirmasi dalam pesan aplikasi whatsapp, kasus tersebut sudah 4 tahun.
Mengenai tindak lanjut keterangan dari pihak Pemkab Labuhan Batu, Faisal Arif enggan memberikan komentar. Namun, mengarahkan kepada pihak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menjadi kewenangannya. “Silahkan konfirmasi ke BKD aja ya,”kata Faisal Arif, Rabu (30/10/2024) ketika di konfirmasi langsung usai menghadiri kegiatan Baznas Labuhan Batu. (Ricky)