Wabup Malang Buka Sidang Terpadu Diluar Gedung PA

More articles

Kabupaten Malang, Investigasi.News – Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H, M.H membuka Sidang Terpadu Diluar Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Malang di Pendopo Desa Tamanasri Kecamatan Ampelgading, Kamis (16/3) pagi. Turut hadir pada acara ini Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang Dr H Suhartono S.Ag, S.H, M.H, sebagian Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang, Camat dan Muspika Ampelgading, serta Kepala Desa Tamanasri.

Pelaksanaan Sidang Terbaru Pengadilan Agama Kabupaten Malang ini dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat, terutama masyarakat yang mempunyai keterbatasan akses. Baik akses informasi maupun akses transformasi.

Wakil Bupati Malang mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama Kabupaten Malang maupun seluruh pihak terkait yang telah memprakarsai kegiatan “Sidang Keliling Terpadu” pada hari ini. Dimana hal ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi antara para instansi terkait dalam satu waktu dan tempat untuk memberikan pelayanan terhadap berbagai perkara sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama.

Baca Juga :  Bupati Malang Resmikan Kantor dan Gudang CV. Agro Sumber Makmur: Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan

“Setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran. Namun demikian, tak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian anggota masyarakat yang masih menghadapi kendala dalam mendapatkan hak-haknya dikarenakan beberapa hal, diantaranya biaya, jarak, dan waktu dalam menyelesaikan proses administrasi tersebut,” jelas Wakil Bupati Malang

guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh hak-haknya, Sidang Keliling Terpadu Pengadilan Agama Kabupaten Malang hari ini dipandang perlu untuk diselenggarakan. Sebab, kegiatan ini tidak lain bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum, sekaligus dapat membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas berbagai pelayanan yang dilakukan. Tentunya dengan kemudahan persyaratan, cepat, dan biaya ringan.

Baca Juga :  Wabup Malang Pimpin Apel Pembukaan Jambore Pramuka Di Coban Rondo

“Mari kita manfaatkan fasilitas yang telah disediakan hari ini dengan maksimal. Baik itu untuk melaksanakan persidangan, menyelesaikan administrasi, seperti akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran, maupun untuk mendapatkan pendampingan terkait akses informasi dan konsultasi hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkas Wakil Bupati Malang. (guh/giar)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest