ย
Jakarta, Investigasi.News – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-MALUT) dan Ativis Maluku Utara Anti Korupsi (AMAK ) Jakarta, Kembali menggelar Aksi unjuk rasa di depan gedung KPK pada Jumat(27/1) siang tadi sekira pukul 14:00 wib.
Dalam orasinya Mukaram K, Ladompe selaku moderator memaparkan terkait Dugaan korupsi dua Unit Kapal Penangkap Ikan BILLFISH pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.
Dua unit kapal yang beroperasi pada tahun 2017 itu tidak pernah diserahkan kepada Masyarakat, selain itu juga adanya dugaan aliran dana hibah di Himpunan Nelayan (HNSI) kurang lebih Rp. 200 juta pada tahun 2022 yang belum dapat dipertanggungjawabkan laporannya sampai sekarangโ, ungkapnya.
Tidak hanya itu, tetapi anggaran pengawasan satu unit speed kereta milik DKP yang diberikan oleh Kementerian perikanan juga diduga kuat tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya Juga tentang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, terkait anggaran Daerah sebesar 9,2 Miliar dari APBD Maluku Utara yang di peruntukan untuk Pembuatan kapal tangkap 30 GT yang ditenderkan kepada pihak Ke-3, anehnya diduga tanpa ada Dokumen Perencanaan.
Adapun informasi yang kami dapatkan, Sesuai hasil investigasi LKIN bahwa ada proyek pengadaan kapal oleh DKP Maluku Utara pada tahun 2022 dengan nilai kontrak 9,2 Miliar, yang mana tidak memiliki Dokumen perencanaanโ, terang Mukaram.
Hal itu patut diduga bahwa dalam pekerjaan tersebut terindikasi terdapat markup materil yang dilakukan antara DKP dan pihak ketiga dalam hal ini CV MANDIRI MAKMUR, Karena tanpa dokumen perencanaan maka Sudah tentunya hasil dari pekerjaan dalam hal kualitas kapal sangat diragukan Karena tidak melalui tahapan perencanaan.
Yang perlu diketahui bahwa reformasi telah melahirkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), tentunya untuk menghapus warisan orba yang cenderung melakukan KKN secara sistematis, olehnya itu Proses pencegahan sudah harusnya dilakukan oleh KPK, melalui kewenangannya poin C, monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara dan poin E. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang tertuang didalam UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Bagaimana mungkin Amanat UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ) dapat terlaksana, Olehnya itu kami yang tergabung dalam Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-MALUT) dan Aktivis Maluku Utara Anti Korupai (AMAK-JAKARTA). Mengultimatum dengan tegas kepada KPK RI
dengan tuntutan
1. Desak KPK Panggil dan Periksa Abdullah Assagaf Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara atas dugaan Melakukan Konspirasi Dalam Pengadaan Kapal 30 GT Senilai 9,2 Miliar APBD.
2. Tangkap dan adili pimpinan perusahaan CV. Mandiri Makmur atas dugaan Kasus Pengadaan Kapal Kapasitas 30 GT senilai 9,2 Milyar Tanpa Dokumen Perencanaan Pembangunan Kapal di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikananโ tutupnya
Penulis : Y.Tabaika
Sumber : AMAK- Jakarta Dan SKAK-MALUT