Bawaslu Pultab Lakukan Sosialisasi Ketentuan Pidana Pemilihan Umum

Maluku Utara,investigasi.news- Sosialisasi Ketentuan Pidana Pemilihan Umum, oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Taliabu, yang diselenggarakan di gedung balai rakyat desa kilong kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu ( pultab ), Maluku Utara (Malut), Kamis,24/11/2022.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memahami pelanggaran pidana pemilihan umum 2024 mendatang.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepolisian, Kejaksaan, OPD, Pimpinan Partai Politik, Para Kepala Desa, Organisasi Kepemudaan serta peserta pemilu.

Sambutan Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, Lylian sekaligus membuka acara tersebut, menyampaikan UUD pemilu tahun 2017 telah mengatur mekanisme tindak pidana pemilihan umum tahun 2024 melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu ( GAKKUMDU )

Unsur-unsur yang tergabung dalam sentra GAKKUMDU terdiri dari Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan , sekaligus sebagai pembawa materi terkait UUD Pemilu Tahun 2017 ,
Meteri dibawakan langsung oleh : I Made Edi Setiawan (Kasi Pidum Kejari Pulau Taliabu),Bripka Justin Azis (Kanit Reskrim Polsek Pulau Taliabu) dan Iskandar (Komisioner Bawaslu Pulau Taliabu).

Baca Juga :  Diduga Kades Diarahkan Untuk Pasang Baliho Petahana Di Desa, Bawaslu Posisi?

“Tugas yang diemban sentra gakumdu tidaklah mudah, hal ini dikarenakan terbatasnya waktu penanganan kasus, serta tahapan pemilu yang singkat.”jelas lylian dalam sambutannya.

Lanjut, Lylian ketentuan demokrasi dalam rangka mensukseskan kepemimpinan nasional dan di daerah, telah diputuskan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 dan juga Pilkada tanggal 27 November 2024.

Pemilu serentak tahun 2024 ini merupakan agenda sektoral yang paling besar, paling rumit, sepanjang sejarah pemilu di indonesia.

“Karena didalam pemilu nasional dan pilkada untuk seluruh provinsi dan kabupaten kota dalam satu waktu, dalam satu tahun.”ucapnya.

Sementara pada persoalan-persoalan kepemiluan yang sering terjadi diantara, politik uang, ketidak netralan ASN, pegawai pemerintah dan birokrasi, balakcampen, serta politisasi sara.

Baca Juga :  Memilih Berburu Rekomendasi Ketimbang Melepas CJ Haji

“Semoga dengan kebersamaan kejaksaan, kepolisian, serta stekholder kita dapat mewujudkan pemilu yang lebih demokratis.”Tutupnya

penulis : Y.Tabaika
Sumber: Lylian

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles