Iklan bank Jatim

Diduga Asmara dan Kooptasi Jabatan Langgengkan Kekuasaan

More articles

Malut, Investigasi.news – Memberhentikan dan mengangkat atau memutasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah daerah (Pemda) Kab. Kepulauan Sula itu mutlak menjadi hak prerogatif dari Bupati Fifian Adeningsi Mus, hanya saja idealnya pengangkatan, pemberhentian atau mutasi tersebut didasarkan aturan perundang-undangan yang jelas.

Karena sejarah mencatat, pada awal pemerintahannya Bupati Ningsi pernah melakukan kesalahan fatal dan dipaksa harus mengembalikan sejumlah pejabat pada posisinya akibat demosi pegawai yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Hari ini masyarakat kembali disajikan tontonan menarik, berupa akrobatik kooptasi jabatan yang dilakukan Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus, pasalnya pengangkatan kembali Kamarudin Mahdi sebagai Inspektur pada Inspektorat Pemda Sula dinilai mengabaikan surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara atau BKN nomor: 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan, H. Muhaimin Syarif Gelar Syukuran dan Do’a Bersama Di Tabona

“Seharusnya yang menjadi pelaksana tugas inspektur itu pejabat yang setara atau satu tingkat dibawahnya (eselon III) sedang Pak KM status sebelumnya hanya staf di Kantor kecamatan Falabisahaya, masa langsung loncat ke jabatan eselon II”, ujar salah satu ASN Pemda Sula yang minta dirahasiakan namanya (6/12).

ASN tadi juga mengira jika hubungan emosional Bupati dan KM secara tanda kutip yang kemudian melanggengkan pengangkatan KM sebagai pelaksana tugas Inspektur pada kantor Inspektorat.

“Faktanya demikian, untuk apa kita munafik dan tidak berani berkata jujur, logikanya jika Pak KM hanya staf biasa di kantor camat tapi kenapa setiap kegiatan Bupati beliau selalu mendampingi, misalnya, di Jakarta, di Bali, di Jatinangor, di mana ada Ibu Bupati disitu ada Pak Kamarudin”, sambungnya.

Baca Juga :  Mantan Kapus Mangoli, Klarifikasi Dan Tegaskan Dirinya Sebagai ASN Tidak Berpolitik

Dikabarkan, pada awal bulan Desember 2023, KM (sebutan untuk Kamarudin Mahdi) kembali menjabat sebagai pelaksana tugas Inspektur Inspektorat Pemda Sula melalui SK. Bupati Sula nomor: 839/2363/KS/XII/2023.

Sementara itu hubungan antara Bupati dan KM sesungguhnya sudah menjadi rahasia umum, namun tidak ada yang bisa memastikan keduanya sudah menikah atau belum, sebenarnya hal ini penting mengingat keduanya adalah pejabat publik yang notabene menjadi tauladan masyarakat.

“Itulah, jika mereka berdua masyarakat sipil biasa itu mungkin orang tidak peduli, tapi ini kan kepala daerah, pejabat negara, publik figur yang tindak-tanduknya bisa saja menjadi contoh untuk ditiru masyarakatnya”, tutup ASN tadi dengan nada kecewa.

( RL )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest