Iklan bank Jatim

Dugaan 170 Terhadap Panwas, Ini Komentar Mantan Ketua Bawaslu Sula

More articles

Malut, Investigasi.news – Dugaan Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP-red) terhadap salah seorang panitia pengawas/panwas di Desa Kabau Pantai, Kec. Sulabesi Barat oleh Tim Paslon FAM-SAH mendapat komentar dari mantan Ketua Bawaslu Sula Iwan Duwila.

Ketika diminta komentarnya terkait persoalan ini Iwan meminta Bawaslu Sula harus tegas, karena apapun alasannya yang namanya kekerasan dan tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan.

”Apa lagi teman-teman penyelenggara ditingkat bawah ini juga melaksanakan perintah UU, mereka juga melaksanakan tugas pengawasan terkait dengan tahapan-tahapan Pilkada”, kata Iwan (14/11).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika persoalan yang terjadi di desa Kabau Pantai sangat jelas, jika panwas menjalankan tugasnya, waktu kampanye telah selesai pukul 00:00, kemudian ada yang mengatakan bahwa atribut dan alat peraga kampanye telah dilepas dan dilanjutkan dengan pesta ronggeng, diambil alih oleh artis, tapi ingat bahwa artis yang didatangkan adalah satu rangkaian dari kegiatan kampanye, sehingga sudah tepat Panwas menggunakan kewenangannya untuk membatasi kegiatan pesta ronggeng tersebut karena ini bagian dari tugas pengawasan.

Baca Juga :  Silaturahmi Terakhir Di Mangon, Ini Kecenderungan Ramli Umasugi Di Pilgub 2024

“Perlu dicatat bahwa izin yang dikeluarkan oleh Polres Sula (STTP) untuk Kampanye bukan untuk Pesta Ronggeng dan sejenisnya, kemudian waktunya dibatasi sesuai isyarat UU”, timpal Iwan.

Sekarang malah ada opini untuk mengevaluasi Panwascam atau Panwas Desa, bagi saya ini terlalu mengada-ada, makanya saya minta untuk Bawaslu Sula agar tegas untuk menindak kejadian yang terjadi di desa Kabau Pantai.

“Tidak ada alasan untuk pakai kekerasan, baru dipertontonkan dimuka umum, masyarakat datang mau lihat dan dengar kampanye bukan mau lihat aksi kekerasan (pengeroyokan-red)”, cetus Iwan.

Makanya panwas selalu mengingatkan kepada tim atau Paslon karena dalam hal ini mereka perlu menjaga keseimbangan terkait tugas pengawasan mereka, jika mereka tidak serius menjalankan tugasnya bisa saja di komplain tim atau Paslon lain, bahwa Panwas ada dilokasi tapi membiarkan kegiatan kampanye dilanjutkan dengan pesta ronggeng dan melewati waktu batas kegiatan, tutup Iwan.

Baca Juga :  Translate Percakapan Diduga ASN-DPRD Aktif-Komisioner KPU Sula, Disinyalir Menyangkut Suap Pileg 2024

RL

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest