DPRD Segera Interplasi Bupati Sula, Mereka Klaim Didukung 3 Fraksi Minus F-Golkar

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.news – Wacana DPRD Sula akan menggunakan hak interplasi terhadap Bupati Fifian Adeningsi Mus, bisa jadi bukan isapan jempol belaka.
Hal ini dipicu pembahasan KUA-PPAS untuk APBD 2024 yang sampai saat ini masih menemui jalan buntu, sehingga masih terjadi tarik menarik antara instrumen hukum Perda (peraturan daerah) atau Perkada (peraturan kepala daerah) yang menjadi landasan penetapan anggaran 2024 tadi, sementara dari kedua peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai konsekuensi yang berbeda.

Fraksi Demokrat DPRD Kab. Kepulauan Sula yang menjadi inisiator Interplasi terhadap Bupati menegaskan jika kemudian ini menjadi kepentingan bersama anggota DPRD yang berkaitan dengan hak masyarakat Sula.
Saat ditemui, Ketua Fraksi Demokrat La Asiran Jodi, yang juga merupakan ketua Komisi I mengatakan.

Baca Juga :  Jadi Buntu Akibat Tumpukan Sampah, Lokasi Belakang Pasar Dekat Usaha Wabup Sula

“Salah satu agenda Interplasi adalah meminta keterangan dari Pemerintah Daerah (Bupati Sula-red) menyangkut ketidak hadiran dalam dua kali undangan paripurna, yang kaitannya dengan pembahasan APBD 2024, mengapa diawal tadi saya katakan bahwa ini ada kaitan dengan hak dan juga kepentingan masyarakat, karena jika terjadi penggunaan Perkada dalam penetapan anggaran 2024 maka daerah ini banyak mengalami kerugian menyangkut dana transfer dari pusat, dan itu pasti mempengaruhi pembangunan dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat”, ungkap Jodi (28/12).

Namun kemudian Jodi memberikan isyarat jika hal ini masih dalam tahapan konsolidasi, karena mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik pemilu 2024.

Senada dengan Jodi Ketua F-Demokrat DPRD Kab. Kepulauan Sula, Muhammad Nasir Sangaji yang akrab disapa Bung Efen mengatakan jika pengunaan hak interplasi sudah menjadi komitmen teman-teman DPRD.

Baca Juga :  Rehab Deng Miliar’, Hujan Lebat Masjid Raya Al-Istiqomah Sanana Masih Bocor

”Kemungkinan ada dua hal yang menjadi dasar penggunaan hak interpelasi DPRD Sula, yakni memintai keterangan Bupati menyangkut ketidakhadiran dalam dua kali rapat paripurna terkait APBD 2024, kemudian terkait penonaktifan sejumlah kepala desa” , sahut Bung Efen yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Sula.

Ketua Partai Gerindra Sula ini mengklaim bahwa penggunaan hak interplasi DPRD Sula sudah didukung 3 Fraksi, yaitu Fraksi Demokrat, Basanohi dan Kebersamaan.

”Kita hanya butuh dukungan dari berbagai elemen dan lapisan masyarakat agar sama-sama kita mengawal permasalahan ini”, tutup Bung Efen.

Sementara itu dapat dijelaskan bahwa hak interplasi adalah hak yang dimiliki DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan 1445H/2024M, Pemdes Wainib Ajak Warga Bersihkan Lingkungan

Sedangkan dalam peraturan DPRD Kab. Sula nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD dijelaskan pada pasal 17 angka (1) bahwa Hak Interplasi diusulkan paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD dan lebih dari 1 (Satu) Fraksi.

( RL )

spot_img
spot_img

Latest

spot_img