Malut, investigasi.news-Dugaan adanya penggelembungan suara pada TPS 09 desa Mangon infonya telah dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Sula dan meminta untuk TPS tersebut dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Form C Plano yang di Tipe-X menjadi bukti laporan ke Bawaslu pada tanggal 17 Februari 2024.
Dalam keterangannya Pelapor dugaan pelanggaran pemilu (penggelembungan suara) merujuk pada putusan mahkamah konstitusi (MK) nomor: 186/PHPU.D-XI/2013 terkait sengketa Pilgub Malut tahun 2013 yang amar putusannya menjelaskan tentang menghapus hasil pada form C Plano.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media kami masih berusaha untuk mengkonfirmasi Bawaslu Kepulauan Sula menyangkut dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan. Rahman