Malut, Investigasi.news – Setelah satu tahun lebih sejak dikeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Nomor: Print 83/Q.2Q4/F2.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula akhirnya menetapkan satu orang berinisial MIH sebagai Tersangka (TSK) dalam Korupsi Penyelewengan dana Belanja Tak Terduga atau BTT Tahun 2021.
MIH yang hari ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) BPBD kota Ternate Provinsi Maluku Utara sebelumnya merupakan ASN yang bertugas di Pemda Kab. Kepulauan Sula, dan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas kesehatan.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik Kejari Sula akhirnya menetapkan MIH sebagai TSK menyangkut pengadaan alat medical system atau penyimpanan vaksin TCW 300 sebanyak 13 Unit dengan total anggaran Rp 2 miliar lebih.
Dicky Kasi Intel Kejari Sula pada siaran persnya mengatakan, jika pada November tahun 2020 Pemda Sula mengalokasikan dana BTT sebesar Rp 2 miliar bersumber dari DAU, kemudian merujuk pada Permendagri 26/2021tentang perubahan atas Permendagri 39/2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu yang menyebutkan anggaran untuk penanganan covid-19 sekurang-kurangnya 8% dari DAU, sehingga kenudian pada September 2021 Pemda Sula melakukan perubahan anggaran BTT menjadi Rp 28,5 miliar yang di plot pada BPBD dan Dinas Kesehatan Pemda Sula.
”Pada pengadaan alat penyimpanan vaksin itu anggarannya Rp 2,5 miliar, dengan MIH sebagai PPK dan inisial JPS sebagai penyedia jasa selaku direktur PT. Pelangi Indah Lestari, dan berdasarkan audit BPKP negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 miliar lebih”, tutur Dicky Kasi Intel Kejari Sula.
Sementara itu penetapan status TSK kepada MIH cukup membuat terkejut publik masyarakat Sula yang sedari awal melakukan monitoring atas kasus ini.
“Kita cukup kaget, kenapa tiba-tiba yang ditersangkakan justeru orang yang tidak kami prediksi sebelumnya”, ujar MD warga masyarakat kota Sanana.
Kalo tidak salah, sepanjang saya mengikuti perkembangan kasus ini, saudara MIH ini belum pernah diberitakan atau diinformasikan diperiksa sebagai saksi, kemudian jika memang sudah ditetapkan tersangka untuk pengadaan penyimpanan vaksin yang anggarannya sebesar Rp 2 miliar lebih, lalu bagaimana dengan pengadaan alkes atau alat medis habis pakai senilai Rp 5 miliar, tambah MD.
“Semoga Jaksa tidak tebang pilih dalam menuntaskan dugaan kasus penyelewengan dana BTT baik itu pada tahun 2020 ditengah masa pandemi atau juga tahun 2021 saat covid sudah menurun atau dimasa endemi”, pungkas MD lagi.
Lebih lanjut MD menyampaikan rasa herannya, bagaimana untuk pengadaan alkes habis pakai yang sudah begitu vulgar, kemudian ada dugaan belanja fiktif, serta skandal suap dalam penanganan perkara tersebut sampai hari ini terlihat aman-aman saja.
Diketahui Kejari Sula juga melakukan penyelidikan menyangkut pengadaan alkes habis pakai, yang dibelanjakan pada tahun 2021 senilai Rp 5 miliar, dan untuk kasus ini sejumlah orang sudah diperiksa termasuk Suryati Abdullah sebagai Kadis Kesehatan Pemda Sula sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Bimbi sebagai PPK dan Penyedia jasa yang melibatkan oknum anggota DPRD Sula Lasidi Leko yang juga telah diperiksa sebagai saksi.
Saat ini publik di kepulauan Sula masih menanti langka Kejari selanjutnya, apakah sebatas pada MIH atau ada TSK baru pada kasus penyelewengan dana BTT tahun 2020 dan 2021.
( RL )