Kadinkes Sula Suryati Abdullah Dituding Terlibat BTT Rp 28 Miliar

More articles

spot_img

Malut, investigasi.news-Demonstrasi terkait Korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga atau BTT Tahun 2021 semakin memanas, salah satu organisasi kemahasiswaan yang gencar menyoroti kasus ini yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Sula, mereka nekad menggelar tenda dan menginap didepan kantor Kejari Sula yang beralamat di desa Waihama-Kec. Sanana demi untuk mendesak pihak kejaksaan negeri segera menetapkan tersangka terhadap pelaku korupsi BTT yang anggarannya senilai Rp 28 miliar.

Pantauan Investigasi yang meliput dilapangan, selain dua tenda yang didirikan untuk menginap, GMNI juga membentangkan beberapa pamflet yang bermuatan tuntutan aksi mereka yang salah satunya mendesak pihak Kejari menetapkan status tersangka (TSK) kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemda Sula Suryati Abdullah.

Baca Juga :  Terkait Penundaan Pajak Pertambangan Di Maluku Utara, PB-FORMMALUT JABODETABEK Angkat Bicara

“Kita akan menginap selama satu minggu, demi untuk mendesak agar pihak Kejari segera menetapkan tersangka kasus BTT dengan nilai anggaran Rp 28 miliar”, ujar Rifky Leko, korlap aksi dan ketua GMNI Sula (18/12).

Rifky dan sejumlah kader GMNI lainnya meminta Kejari Sula tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi BTT Pemda Sula tahun 2021.

Sedangkan diketahui Kadinkes Suryati Abdullah selain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga juga sebagai oknum terperiksa yang memberikan sejumlah uang (suap) terhadap salah satu jaksa yang saat ini tengah diperiksa asisten pengawasan (Aswas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

GMNI Sula merasa tidak puas, para pejabat yang terindikasi melakukan praktek korupsi masih berkeliaran dan menghirup udara bebas.

Baca Juga :  Setahun Berjuang, Wahdanur Umasugi Gelar Doa Dan Santuni Anak Yatim

Sementara itu secara keseluruhan tuntutan aksi GMNI Sula sebagai berikut:

1. Segera buka hasil audit BPKP Malut terkait Kasus BTT Kepada Publik.
2. Jangan melindungi oknum PPK
3. Mendesak Kejari Sula untuk mengusut aliran dana BTT senilai Rp 28 miliar ke Dinas Kesehatan dan BPBD Pemda Sula.
4. Mendesak Korp Adhyaksa untuk menindak tegas oknum Jaksa yang terlibat korupsi BTT 2021.
5. Meminta Kejagung untuk mengevaluasi Kajari Sula.
6. Segera tetapkan tersangka oknum-oknum yang terlibat Korupsi BTT 2021. Rahman

spot_img
spot_img

Latest

spot_img