Malut, Investigasi.news – Oknum anggota DPRD Kab. Kepulauan Sula berinisial RG resmi dilaporkan ke Bawaslu Sula, RG dilaporkan lantaran diduga mengkampanyekan salah satu Paslon Pilkada Sula tidak pada forum yang tidak semestinya.
Dari informasi yang dikantongi media ini, laporan kepada RG disampaikan oleh Tim Hukum Paslon nomor 3 HT-Manis ke Bawaslu Sula tadi, Selasa 29 Oktober 2024, menyangkut sikap RG mengkampanyekan Paslon Petahana nomor urut 2 FAM-SAH pada forum yang tidak semestinya, diketahui saat RG menjadi salah satu key note speaker acara kunjungan Ombudsman Maluku Utara di Sanana, diduga RG secara gamblang mengkampanyekan Paslon FAM-SAH.
โSudah kami laporkan, silahkan konfirmasi ke Bawaslu Sula”, ujar Adha Buamona tim hukum HT-Manis (29/10).
Sementara itu sampai berita ini ditayangkan, Bawaslu Kepulauan Sula belum membalas konfirmasi awak media kami ketika ditanyakan persoalan ini. RL