Paksakan BTT 2021: Kejari Sula Disinyalir Kerja Takaroang, Akhirnya Dipermalukan Pada Pra-Peradilan

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.news – Kabar mengejutkan beredar dilingkungan Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kab. Kepulauan Sula, bahwa Kejaksaan Negeri/Kejari Sula kalah dalam sidang Pra-Peradilan menyangkut penetapan tersangka (TSK) dugaan kasus korupsi Belanja Tak Terduga atau BTT Pemda Sula Tahun 2021, dengan mentersangkakan MIH dan JPS.

Pra-Peradilan sendiri merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan.

Ketika dikonfirmasi media ini Amirudin Yakseb, SH.,MH., CPCLE. C.PM kuasa hukum MIH dan JPS membenarkan kabar tersebut.

”Iya benar Pra-Peradilan kami daftarkan pada Jumat 12 Januari 2024 dan telah diputus pada sidang tadi 22 Januari 2024 oleh Hakim PN Sanana, dan dalam putusan tersebut menerima permohonan Pra-Peradilan atas klien kami MIH dan JPS”, ujar pengacara Amirudin.

Sedari awal publik Sanana memang sudah meragukan kinerja Kejari Sula dibawah nahkoda Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Immanuel Richendryhot, apalagi dalam penanganan perkara ini terdapat skandal suap antara salah satu terperiksa dengan oknum anak buah Kajari Sula.

Baca Juga :  Setelah Ternate, Cabang Makassar Desak PP HPMS Segera Laksanakan Kongres

“Saat ini kami tengah menunggu eksekusi dari pihak Kejari Sula untuk membebaskan klien kami dari tahanan mengingat surat penetapannya sudah dibatalkan oleh pengadilan”, tutup Amirudin.

Dengan adanya putusan pra-peradilan ini, maka patut diduga Kejari Sula seperti memaksakan dugaan korupsi BTT 2021 (era HT – ZADI) dan sedikit mengabaikan  BTT tahun 2021 (era FAM – SAH) yang justeru banyak merugikan keuangan negara.

Sampai berita ini diturunkan, kami masih mencoba menghubungi Kajari Sula dan Ketua PN Sanana.

( RL )

spot_img
spot_img

Latest

spot_img