Malut, Investigasi.news – Baru-baru ini Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri RI merilis Kabupaten/Kota di Indonesia yang belum mampu mewujudkan Kabupaten Kota Sehat (KkS), dan Kab. Kepulauan Sula menjadi salah satu daerah yang belum bisa atau belum mampu mewujudkan KKS tersebut, bahkan penyelenggaraan KKS juga belum dilakukan.
Sedangkan surat edaran Kemendagri tertanggal 15 Maret 2024 bertujuan untuk mendorong percepatan penyelengaraan KKS di seluruh Kab/Kota di Indonesia.
KKS sendiri adalah suatu kondisi Kab/Kota yang bersih, aman, nyaman dan sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dengan kegiatan yang terintegrasi dan disepakati oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
Sedangkan payung hukum KKS adalah peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Mendagri nomor: 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kab/Kota Sehat.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan untuk masyarakat berperan aktif dalam penyelenggaraan KKS.
( RL )