Malut, Investigasi.news – Siang tadi Jumat 18 April 2025 Pemerintah Desa (Pemdes) Man Gega, Kec. Sanana Utara, Kepulauan Sula-Maluku Utara, menggelar Konpresi Pers (Konpres) mengenai Tapal Batas antara desa mereka dengan desa Mangon Kecamatan Sanana.
Dihadapan sejumlah media yang datang meliput, Abdul Hamid Teapon Kepala Desa (Kades) Man Gega mengira penting hal ini disampaikan ke media agar terbaca oleh publik serta menjadi perhatian pihak terkait, bahwa persoalan Tapal Batas menjadi hal yang sangat penting untuk segera diselesaikan, karena potensi konfliknya sangat tinggi, membiarkan masalah itu sama saja dengan menyimpan ’Bara dalam Sekam”.
“Kami mau sampaikan pasca tadi basudara kita dari desa Mangon dipimpin oleh Kades Bakri Titdoi mau mengukur dan menetapkan batas wilayah mereka, makanya tadi sedikit ada polemik karena masing-masing dari kami bersikukuh dengan keyakinan kami soal batasan ini”, ujar Kades Mangega Abdul Hamid Teapon yang pada kesempatan konpres tadi didampingi Sekdes dan jajaran aparat desa.
Lebih lanjut Kades Hamid mengatakan, bahwa polemik menyangkut Tapal Batas dengan desa Mangon bukan baru terjadi tadi, tapi telah terjadi berulang kali.
“Bukan baru terjadi tadi, tapi sudah berulang kali, bahkan tahun 2023 ketika kami mendirikan Gapura sebagai tanda batas desa, itu sempat dihentikan pembangunannya karena terjadi perdebatan mengenai batas wilayah desa”, tutur Hamid.
Dijelaskan dalam konpres tadi bahwa Pemdes Man Gega mengklaim batas wilayah mereka berpatokan pada kantor Disdukcapil bawa ke bawah, dan desa Mangon Kantor Disdukcapil lari keatas, sedangkan Pemdes Mangon berpendapat bahwa batas wilayah mereka adalah di ’Mangga Bongko’.
“Kami tidak pada posisi menyalahkan basudara kami di desa Mangon, karena kami berpikir seharusnya batasan desa Kami itu sudah selesai ketika pemerintah diatasnya yakni pemerintah Kecamatan menentukan dimana batasan wilayah mereka, karena ini dua kecamatan yang berbeda yakni kecamatan Sanana dan Sanana Utara”, sambung Kades Hamid.
Selanjutnya dalam konpres tadi Pemdes Man Gega sangat berharap Komisi I DPRD Sula yang membidangi pemerintahan, bisa mengundang semua pihak yaitu dari desa Man Gega, desa Mangon, kemudian kedua belah pihak Kecamatan, dan Bagian Pemerintahan Pemda Sula untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini.

“Harus diselesaikan, karena dari persoalan ini sangat rawan terjadi konflik antar kedua desa, karena masing-masing kami pasti mempertahankan argumentasi menyangkut batasan wilayah, makanya perlu ada forum yang secara ilmiah bisa membedah kemudian menyelesaikan persoalan ini”, tutup Kades Hamid Teapon dengan bijak.
Sementara itu sampai berita ini ditayangkan, awak media Invetigasi masih berupaya mengkonfirmasi formasi Bakri Titdoi (Kades Mangon), Syafrin Gailea (Ketua Komisi I DPRD Sula) dan Suwandi Gani (Kabag Pemerintahan Pemda Sula), menyangkut persoalan Tapal Batas desa Mangon dan Man Gega.
Adpsb