Malut, Investigasi.news – Suryati Abdullah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemda Sula tercatat menjadi salah satu terperiksa (saksi) dalam perkara korupsi BTT Pemda Sula, pada proyek pengadaan alkes (BMHP) senilai Rp 5 miliar, kasus ini sendiri sedang disidangkan di pengadilan Tipikor Ternate-Maluku Utara.
Cerita punya cerita, infonya sebelum menjadi Kadinkes Pemda Sula, Suryati hanya staf biasa di salah satu Puskesmas rawat-inap di Sofifi.
“Saya ketahui demikian, hanya staf biasa di apotik Puskesmas Rawat-Inap di Galala-Sofifi, makanya ketika di Sula jadi Kadis itu luar biasa sekali, karier dan jabatannya sebagai ASN melesat bak meteor”, ujar salah satu tenaga kesehatan di Sula (25/6).
Nakes tadi juga menceritakan, bahwa sebelumnya Suryati tidak pernah memegang jabatan seperti direktur RSUD, atau di dinas seperti Kepala Bidang (Kabid), dan Kepala Seksi (Kasi).
”Bahkan menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) saja Ibu Suryati belum pernah, makanya beliau hebat mirip Pak Prabowo, yang belum pernah menjabat sebagai Dandim, Danrem tiba-tiba jadi Danjen Kopassus dan Pangkostrad”, ujar Nakes tadi sambil tersenyum penuh arti.
Diketahui Suryati Abdullah merupakan saudara dekat dari Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus, suami dari Suryati Abdullah adalah saudara sepupu Bupati Ningsi, banyak kalangan mengira bumbu nepotisme menjadi alasan Suryati menjadi Kadinkes di Pemda Sula, namun hal demikian tidak menjadi masalah, karena buktinya KASN maupun BKN sampai Kemendagri tidak mempermasalahkan jabatan Suryati.
Pada perkara korupsi BTT Sula Suryati menjadi salah satu orang yang diperkirakan publik akan menjadi tersangka dalam kasus ini, mengingat dirinya adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta inisiator proyek pengadaan ini, namun ternyata sampai hari ini Suryati masih aman dan hanya berstatus sebagai saksi.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media investigasi sempat mengkonfirmasi Ibu Suryati mengenai karier ASN dirinya yang melesat dan menjadi Kadinkes di Sula, namun meski pesan tersampaikan Kadinkes Pemda Sula itu tidak memberikan jawaban.
( RL )