Malut, Investigasi.news – Kasus (dugaan) tanda tangan palsu (TTD) pada dokumen musyawarah penetapan BLT desa Kawata-Mangoli Utara Timur tahun 2023 yang saat ini sedang berproses di unit Jatanras-Reskrim Polres Sula, mendapat sorotan dari kedua pemuda desa Kawata.
Masing-masing Gahral Umasugi (Iben) dan Zulvikar Makian (Vikar), mereka menyayangkan sikap Pemerintah Desa (Pemdes) Kawata yang tidak transparan dalam mengelola Dana Desa.
”Diduga kuat mereka (pemdes Kawata-red) menggelar musyawarah fiktif, nama-nama pejabat desa tanda tangannya dipalsukan seakan-akan mereka hadir, kemudian photo dokumentasi juga dipalsukan, mereka melakukan ini demi untuk menetapkan penerima BLT sesuai dengan keinginan mereka sehingga banyak masyarakat yang dirugikan”, ungkap Vikar (18/1).
Pemdes Kawata telah melakukan pembohongan publik, karena tidak pernah ada musyawarah penetapan BLT, jika hari ini dokumennya ada pada LPJ APBDes maka kuat dugaan mereka menggelar musyawarah fiktif, tambah Iben.
Kedua pemuda ini berharap kasus yang tengah di lidik polres Kepulauan Sula bisa membawa efek jera bagi para pelaku, bahwa membohongi masyarakat dengan dalih apapun itu tidak dibenarkan apalagi ditambah dengan adanya unsur perbuatan pidana.
”Kami berharap Polres Sula bisa serius menangani kasus ini, karena perbuatan oknum aparat desa (Sekretaris Desa-red) sama sekali tidak mencerminkan pengelolaan pemerintahan desa yang baik, dan harus ada punishment sehingga tidak ada perbuatan serupa dikemudian hari”, kata Iben kepada investigasi.
Sebagai tambahan informasi, kasus dugaan Pemalsuan TTD ini telah dilaporkan (adukan) ke polres Sula dengan terlapor/teradu saudara Sahdir Makian (Sekdes Kawata).
(RL )