Oleh:
Surati Kene, S.E.,M.E. (Peserta PKN II Angkatan V Tahun 2024).
_1. Latar Belakang Pemikiran_
Bahwa komitmen Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membangun sistem manajemen PNS dituangkan dalam visi Badan Kepegawaian Negara dalam renstra 2021-2024, yaitu: “Menjadi Pembina dan Penyelenggara Manajemen Kepegawaian yang Profesional dan Bermartabat Tahun 2025”. BKN memiliki peran yang sangat strategis dalam pengelolaan ASN sebagaimana kewenangannya telah jelas tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
BKN juga berperan strategis dalam melakukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah melalui pengelolaan hubungan kemitraan dengan BKPSDMA daerah dan pembangunan kantor BKN di tingkat regional Kebijakan pengembangan sumber daya aparatur negara sangat diperlukan bukan saja untuk menghadapi berbagai perubahan strategik ditingkat nasional dan internasional, tetapi terlebih lagi untuk mengisi pelaksanaan otonomi daerah.
Untuk mengukur profesionalitas ASN, BKN
telah merumuskan suatu alat ukur yang dikenal dengan Indeks Profesionalitas ASN. Indeks Profesionalitas ASN adalah sebuah indikator untuk mengukur tingkat profesionalitas Individu atau kelompok dalam suatu
organisasi.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
Daerah Kabupaten Pulau Taliabu mendukung pelaksanaan program BKN sesuai yang tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
Penulis melihat Permasalahan strategis yang terkait langsung dengan tupoksi BKPSDMA Kabupaten Pulau Taliabu yakni Tata Kelola pemerintah dan reformasi
birokrasi. Yang mana Isu strategis ini merupakan permasalahan yang
berkaitan dengan fenomena yang belum dapat diselesaikan pada periode lima tahun sebelumnya dan memiliki dampak panjang bagi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan sehingga perlu diatasi secara bertahap.
Dalam menjaring permasalahan yang sesuai dengan tugas dan fungsi
(tupoksi) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu, ditinjau dari Aspek SDM dan
aspek Administrasi. Selanjutnya Proyek Perubahan yang Kami gagas adalah
terkait dengan website yang selama ini masih menggunakan data manual
dalam data kepegawaian dan Kenaikan Pangkat di BKPSDMA Kabupaten Pulau Taliabu. Selain itu, SDM yang dijalankan selama ini dalam pelayanan
kepegawaian belum menggunakan SOP sehingga sangat penting untuk
melakukan perbaikan dan pengembangan inovasi.
Untuk mendukung terlaksananya GESIT maka kami juga berupaya untuk menghadirkan Peraturan Bupati terkait dengan Strategi Penyusunan Data Kepegawaian dan
Pangkat. Selanjutnya isu dan permasalahan dicarikan solusi penyelesaiannya dengan melakukan penentuan prioritas masalah kemudian tindaklanjuti penyelesaiannya sesuai dengan rencana kebutuhan jangka pendek. Permasalahan isu strategis pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu,
inovasi termasuk reformasi birokrasi PAN-RB berdampak yakni program
presiden poin 2 pembangunan Sumber Daya manusia yaitu meningkatkan
kualitas pendidikan dan manajemen talenta dan poin ke 4 reformasi birokrasi
kecepatan melayani dan memberi izin, menghapus pola piker linear, monoton
dan terjebak di zona nyaman, adaptif, produktif, inovatif dan kompetitif
sebagai berikut :
1. Belum tersedianya Regulasi tentang tata kelola Kepegawaian
2. Belum tersedianya Layanan berbasis Website dan dokumen
SOP-AP
3. Lemahnya Pengendalian Mutasi dan Kenaikan Pangkat
Dari permasalahan di atas, dilakukan SOAR Analisis untuk mendapatkan
solusi permasalah yang menjadi tugas BKPSDMA Kabupaten Pulau Taliabu.
_2. Diskripsi Konsep_
a.GESIT merupakan akronim kata dari “Strategi Penyusunan Data
Kepegawaian dan Pangkat. Gesit merupakan judul proyek perubahan yang
digagas peserta PKN II Angkatan V Tahun 2024 atas nama Surati Kene;
b. GESIT adalah merupakan kata sifat yang yang bermakna lincah, cekatan
(KBBI). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata gesit
adalah giat. Arti lainnya dari gesit adalah cekatan.
c. Lincah, Cekatan mengandung makna sebagai seorang aparatur Negara harus
lincah dan cakap dalam mengelola organisasi dan kelembagaan. Penyusunan
dokumen kepegawaian dan data mutasi dan pangkat diharapkan dapat
tersedia dengan akurat dan bilamana dibutuhkan maka dalam waktu sesingkat mungkin dapat diperoleh data akurat terkait riwayat dan biodata
ASN bersangkutan.
d. Sistem Website Data Base Kepegawaian ini memungkinkan dapat memantau dan melayani kebutuhan ASN untuk pengajuan proses mutasi dan
kenaikkan pangkat, antar instansi/lembaga maupun antar daerah. Sistem ini
dibuat sesimpel mungkin sehingga ASN dapat mengopersikannya dengan
mudah dan dapat membantu dan meningkatkan kinerja pelayanan
administrasi kepegawaian di Kabupaten Pulau Taliabu, Strategi Penyusunan Data Kepegawaian dan Pangkat “GESIT”: Sebuah
Urgensi kebutuhan Daerah
Untuk mencapai sasaran Reformasi Birokrasi sebagaimana disebutkan, dibutuhkan perbaikan pada empat faktor utama yaitu Peningkatan Kinerja Pelayanan, Pegawai yang Bersih dan Profesional, Peningkatan Kompetensi SDM Aparatur, dan Penerapan Sistem Organisasi yang Modern. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Pulau Taliabu mendukung pelaksanaan program BKN
sesuai yang tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, sampai saat ini
belum ada indikator urusan kepegawaian yang ditetapkan dalam bentuk SPM
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, BKPSDMA Kabupaten Pulau Taliabu dalam pelaksanaan kinerjanya didasarkan pada tupoksi yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 33 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas
Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi pada Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Pulau Taliabu. Sasaran prioritas bidang kepegawaian adalah
meningkatnya kuantitas dan kualitas aparatur yang berkualifikasi sesuai
kebutuhan organisasi dalam rangka pemenuhan jumlah pegawai dan pengisian jabatan terkait dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dalam upaya mewujudkan Program Unggulan Bupati Pulau Taliabu, melalui
Visi Kabupaten Pulau Taliabu yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pulau Taliabu periode Tahun 2021-2024 yaitu
“Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu yang Unggul, Berakhlak
Mulia, Mandiri dan Sejahtera”.
Ada 5 (lima) Misi untuk mendukung
pencapaian Visi tersebut, yaitu :
a. Membangun Sumber Daya Manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, cerdas, sehat dan berbudaya;
b. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, bersih dan melayani
dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance dan clean government;
c. Mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana wilayah berbasis
masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup
d. Mewujudkan pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis pedesaan
dengan mengedepankan sektor ekonomi unggulan daerah dan ketahanan pangan.
e. Misi yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BKPSDMA sebagai
pengelola aparatur pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu yakni dalam misi ke- 2 “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, bersih dan melayani
dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance dan clean
government”.
Hal ini digunakan sebagai landasan operasional BKPSDMA dalam mewujudkan aparatur yang profesional, amanah dan sejahtera melalui penyelenggaraan program dan kegiatan yang berorientasi hasil yang mampu
dicapai dalam kurun waktu 2021-2024 dengan memperhitungkan potensi, peluang, kendala yang ada serta mempertimbangkan isu-isu strategis yang
berkembang.
Berdasarkan penjabaran dari Misi Bupati Pulau Taliabu diatas, permasalahan
strategis yang terkait langsung dengan tupoksi BKPSDMA Kabupaten Pulau
Taliabu yakni Tata Kelola pemerintah dan reformasi birokrasi. Isu strategis ini
merupakan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena yang belum
dapat diselesaikan pada periode lima tahun sebelumnya dan memiliki dampak panjang bagi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan sehingga
perlu diatasi secara bertahap.
*Tujuan dan Manfaat Implementasi Strategi Penyusunan Data
Kepegawaian dan Pangkat “GESIT”*
*1. Tujuan Proyek Perubahan*
Tujuan dari Rancangan Proyek Perubahan Kinerja Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
(BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu adalah untuk meningkatkan kapasitas
Sumber Daya Daya Manusia. Tujuan Tersebut tertuang melalui pelaksanaan
sebagai berikut :
a. Tujuan Jangka Pendek
Terwujudnya Strategi Penyusunan Data Kepegawaian dan Pangkat (GESIT)
pada 3 (Tiga) OPD (Dinas Kesehatan, BPKAD dan BKPSDMA) di Kabupaten Pulau Taliabu.
b. Tujuan Jangka Menengah
Terwujudnya Implementasi Data Kepegawaian dan Pangkat GESIT pada 10 (sepuluh) OPD di Kabupaten Pulau Taliabu pada Dinas Pendidikan, Dinas
P2KB, Dinas Transmigrasi, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Transmigrasi, Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perpustakaan, Dinas Pariwisata.
c. Tujuan Jangka Panjang
Terwujudnya Implementasi Strategi Penyusunan Data Kepegawaian dan Pangkat “GESIT” pada 34 (Tiga Puluh Empat) OPD di Kabupaten Pulau
Taliabu.
*2. Manfaat Proyek Perubahan*
a. Bagi Organisasi/Instansi
1). Meningkatnya Kinerja Kepegawaian Daerah dengan Ber-Akhlak
2). Meningkatnya Kapasitas Pengelolaan Data Kepegawaian dan Pangkat.
b. Bagi Pemerintah Daerah.
1). Meningkatnya Reformasi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
2). Meningkatnya Pelayanan Publik yang Akuntabel.
c. Bagi Masyarakat.
1). Peningkatan Kepercayaan Masyarakat terhadap pemerintahan.
2). Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rancangan proyek perubahan ini akan memberikan gambaran rencana aksi
pelaksanaan strategi penyusunan data Kepegawaian dan pangkat pegawai dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang akan capai
melalui pelaksanaan milestone jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang dalam rangka menuju Indonesia Emas.
Reformasi ingin menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada Mentor, Coach, Tenaga Pengajar,Penguji, Para Penyelenggara PKN II, tim efektif
internal dan eksternal dan seluruh rekan seangkatan PKN II Angkatan V
Tahun 2024 yang telah memberikan dukungan, bimbingan,dan masukan
berharga dalam penulisan penyusunan dan pelaksanaan proyek perubahan.
Dengan harapan besar, Proyek Perubahan ini dapat memberikan kontribusi
dalam penyusunan dokumen perencanaan program pembangunan Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
(BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu. Akhir kata, semoga proper ini dapat
memberikan manfaat dan memberi pencerahan kepada pembaca.