Ribuan Warga Medan Helvetia Blokir Jalan Pantai Timur

More articles

Medan, investigasi.news – Ribuan warga Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, gelar aksi unjuk rasa besar-besaran menolak eksekusi lahan seluas 18.200 meter persegi.selasa (25/02/2025) Puku 12.00 wib.

Aksi itu dipicu oleh keputusan Pengadilan Negeri Medan yang dianggap warga tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memenangkan gugatan warga dan membatalkan sertifikat nomor 374 tahun 1994 atas nama Suharto.

Aksi demo berlangsung sejak pagi hari pukul 09.00 wib. pendemo sempat memblokir Jalan Pantai Timur yang mengakibatkan kemacetan panjang di kawasan tersebut. Warga membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka, sambil meneriakkan yel-yel menuntut keadilan.

Beberapa warga bahkan duduk di tengah jalan untuk menegaskan tekad mereka mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai milik sah mereka.

Warga Helvetia telah menggugat status kepemilikan lahan tersebut sejak tahun 2007. Pada tahun 2012, MK memutuskan bahwa sertifikat atas nama Suharto dinyatakan tidak sah dan mengembalikan hak kepemilikan lahan kepada warga. Namun, Pengadilan Negeri Medan menolak menjalankan putusan MK dengan alasan bahwa keputusan tersebut dianggap tidak sah.

Baca Juga :  BD Narkoba Aniaya Orang Tak Waras. Kepala 20 Jahitan, Badan Memar

Kuasa hukum warga, Riski Nainggolan, SH, MKn, menjelaskan bahwa perjuangan warga untuk mempertahankan lahan telah berlangsung lebih dari satu dekade.

“Status lahan ini telah digugat sejak 2007. Ada sebagian lahan yang berasal dari Persil Kodam I/BB, ada juga yang berdasarkan SKT Lurah/Kecamatan, dan sebagian sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Yang menarik, dalam gugatan ini, ada tergugat yang sudah meninggal pada 2009, namun namanya masih tercantum dalam proses hukum tahun 2012,” ujar Riski.

Riski juga menegaskan bahwa warga telah berupaya menyelesaikan sengketa ini secara damai.

“Kami meminta agar dilakukan peninjauan kembali terhadap kasus ini dan berharap ada penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” tambahnya.

Baca Juga :  10 Tahun Digerebek Tim BPH Migas, Di Gudang BBM Kembali Ada Aktivitas

Warga setempat menegaskan bahwa mereka telah menempati lahan tersebut secara sah.

“Kami tinggal di sini bukan karena menggarap, tapi karena membeli lahan ini. Kami memiliki sertifikat hak milik yang turun-temurun. Jadi, kami sah tinggal di sini. Namun, sekarang dengan enaknya saja, mereka ingin membangun rumah sakit, perumahan mewah, bahkan mall,” ujar tamba (48) warga Cinta Damai.

Aksi demo sempat mereda setelah perwakilan Kapolsek Medan Helvetia, IPDA Toni Candra, selaku Kanit Intel, menjamin akan ada penundaan eksekusi lahan.

“Atas permintaan Kasat Intel Polrestabes Medan, eksekusi lahan akan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan,” kata Toni Candra kepada massa demonstran.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, warga secara perlahan membubarkan blokade di Jalan Pantai Timur dan aksi berakhir dengan tertib.

Baca Juga :  Hasan Basri Grup Gelar Kegiatan Santunan Anak Yatim, MTQ Dan Isra’ Mi’raj 1444 H

Selain menolak eksekusi, warga juga meminta Wali Kota Medan, Rico Tri putra Bayu waas, untuk mengevaluasi kinerja Camat dan Lurah di Kecamatan Medan Helvetia.

Warga menuding adanya intimidasi dan tekanan dari oknum-oknum tertentu yang memaksa warga menjual lahan mereka kepada pengembang dengan harga yang tidak wajar.

“Kami meminta Wali Kota untuk turun tangan dan menyelidiki dugaan intimidasi ini. Kami hanya ingin keadilan,” tegas salah seorang perwakilan warga yg enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Medan maupun pihak pengembang terkait tuntutan warga. Warga Helvetia berharap agar sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan damai, tanpa merugikan hak-hak mereka sebagai pemilik sah lahan tersebut.

(Raja/man)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest