Muba, Investigasi.news-Di duga berawal dari rasa sayang yang terlalu dalam sehingga rasa sayang tersebut menimbulkan bunga kecemburuan yang berlebih pada sang suami inisial SU kepada istrinya inisial AP, selasa (17/11/21).
Seorang ibu rumah tangga AP di Kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan,telah mendatangi kantor Hukum dan Partner, Indafikri SH yang beralamatkan di jln merdeka Lk-1 kelurahan Serasan Jaya, kecamatan Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin,di samping MTS Negeri sekayu, Sumatera Selatan, untuk mencari pendampingan Hukum, lantaran ada permasalahan rumah tangga yang telah di hadapinya, sampai menggoncangkan jiwa dan pikirannya, supaya masalah yang menimpanya biar cepat selesai secara jalur hukum dan tidak berlarut larut.
Di karenakan ibu rumah tangga (IRT) tersebut merasa tidak kuat lagi menahan beban pikiran terlalu dalam dan terus menerus sehingga mengakibatkan jiwanya terguncang dan tidak tebang dalam menghadapi permasalahan yang di hadapinya.
Ibu rumah tangga inisial AP tersebut saat di bincangi awak media, mengatakan untuk persoalan yang kita hadapi saat ini sudah kami berikan kuasa kepada kuasa hukum kami, maka apabila ada hal-hal yang di tanyakan sampaikan kepada beliau,terangnya.
Sementara itu kuasa hukum AP Indafikri dan partner saat di bincangi awak media ini terkait laporan dari seorang IRT yang berinisial AP mengatakan,karena itu Akibat dari merasa di intimidasi terus menerus, dicemburui terus menerus,secara psikis terus tertekan oleh perilaku sang suami, terhadap klien kami, maka hari ini kami sebagai kuasa hukum yang di kuasakan, mendampingi klien kami an AP, untuk memberi pendampingan hukum, melaporkan oknum Suami SU tersebut ke polres Musi Banyuasin (Muba) dengan Laporan polisi terlampir, terangnya.
Tambah Indafikri Begitu juga terhadap IM yang telah melakukan pengancaman terhadap klien kami,maka hari ini juga ke dua (2) orang ini kami laporkan ke Polres Muba dengan nomor Lp/B/140/X1/2021/SPKT Polres Musibanyuasin/Polda Sumatra Selatan tanggal 16 November 2021 dan LP/B/139/X1/2021/SPKT/polres Musi Banyuasin/Polda Sumatra Selatan,tanggal 16 November 2021.
Lanjutnya,”sebelumnya kami selaku kuasa hukum AP, juga telah mengingatkan SU selaku suami, agar tidak mengganggu klien kami dan menghormati proses perceraian mereka yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Agama Sekayu, yang terdaftar dengan nomor perkara : 0817/Pdt.G/2021/PA.SKY tertanggal 5 November 2021. Mestinya Su dapat menahan diri agar tidak merugikan klien kami, apalagi SU adalah seorang ASN di lingkungan Pemkab Muba yang mempunyai jabatan kepala bidang (Kabid) pada instansi pemerintah di kabupaten Musi Banyuasin,sampai kasus ini selesai kami akan mendampingi klien kami”, tutupnya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SH.S.ik.M.si melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rozikin,SH saat di konfirmasi, tentang ada nya seorang IRT dan kuasa hukum nya yang datang untuk melaporkan atas dugaan intimidasi yang telah di terimanya,membenarkan Tadi malam ada Ibu AP melaporkan suaminya dalam perkara pencemaran nama baik dan melaporkan anaknya dalam perkara melakukan ancaman kekerasan,Perkara akan kami lakukan penyelidikan,Jelas Kasat Reskrim.
(red)