Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Natuna Terhadap Ranperda Tahun Anggaran 2024

More articles

NATUNA,Investigasi.News โ€“ DPRD Natuna menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Selasa (23/7/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan dihadiri oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko.

Suasana rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 di Ruang Paripurna DPRD Natuna

Dari lima fraksi DPRD Natuna yakni Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPDN (Partai Pemersatunya Damai Natuna), serta Fraksi PNR (Perjuangan Nurani Rakyat) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 yang terdiri atas satu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Natuna tahun 2024-2044 dan lima pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kota Bengkulu Sidak Wisata Kota Tuo

Adapun lima Perda yang dicabut yakni Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Peraturan Desa, Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kerja Sama Antar Desa, Perda Nomor 27 Tahun 2008 tentang susunan organisasi pemerintah desa, Perda Nomor 31 Tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan, dan Perda Nomor 33 Tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa.

Penandatanganan persetujuan bersama

Selain itu lima fraksi memberikan saran kepada pemerintah daerah melalui OPD yang membidangi agar dapat memanfaatkan perda secara optimal.

Selanjutnya Bupati Natuna dan Pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Natuna untuk selanjutnya ranperda akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Perda. (Hs)

Baca Juga :  DPRD Pulang Pisau Laksanakan Paripurna Masa Persidangan 1

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest