Taliabu, Investigasi.news – Kuasa hukum korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan Camat Tabona, Muhammad Iwan Usia alias Wangkep, mempertanyakan lambannya penyerahan berkas perkara oleh Polres Pulau Taliabu ke Kejaksaan Negeri. Hingga kini, berkas belum juga diserahkan.
Aris Basriyanto, SH, advokat magang dari Kantor Hukum Tawallani Djafaruddin, SH., MH & Rekan, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 9 September 2024, yang menyatakan berkas telah rampung.
Menurut SP2HP yang diterima, berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu pada 16 September 2024. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda berkas tersebut diproses lebih lanjut.
โKami heran, kenapa sampai sekarang berkas belum diserahkan. Padahal, seharusnya sudah ada kepastian agar proses hukum berjalan sesuai,โ ungkap Aris yang kecewa dengan lambatnya kinerja Polres Pulau Taliabu.
Aris menegaskan, keterlambatan ini menambah beban psikologis bagi korban dan keluarganya. Ia mendesak agar pihak kepolisian segera menyerahkan berkas tersebut agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih ironis lagi, tersangka yang mendapatkan penangguhan penahanan masih terlihat bebas berkeliaran di lingkungan sekitar korban, menimbulkan rasa tidak nyaman dan ketakutan bagi korban dan keluarganya.
โTersangka bahkan dengan berani lewat di depan rumah korban, seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Hal ini tentu sangat tidak pantas dan mencederai keadilan,โ tegas Aris dalam keterangannya.
Aris mendesak Polres Pulau Taliabu agar segera menahan kembali tersangka demi menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman bagi korban. Tindakan tegas sangat dibutuhkan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan semestinya.
(Red)