Taliabu Investigasi.news – Dugaan adanya kecurangan pada test dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan Guru fungsional di Taliabu, satu-persatu sudah mulai terkuak.
Hal ini ditandai dengan beredar dan viral surat panggilan pemeriksaan kepada Citra Pusa Mus (CPM) Kadisdik Pemda Pulau Taliabu oleh Ditreskrim Polda Maluku Utara.
Amatan investigasi, surat panggilan untuk CPM yang beredar luas diberbagai media sosial (medsos), khususnya pengguna medsos wilayah maluku Utara dengan keterangan bahwa Polda Malut tengah menyidik dugaan tidak pidana pemalsuan sebagaimana dijelaskan pada pasal 263 KUHP pada penetapan pada hasil kelulusan peserta PPPK, dan CPM dijadwalkan akan diperiksa besok (15 Januari 2024).
Media kami juga menerima informasi bahwa Ditreskrim Polda Malut bukan hanya memeriksa CPM tapi juga Panitia Seleksi (Pansel) PPPK serta Suryati Kane (Ka. BKPSDMA) Pemda Kab. Pulau Taliabu.
Sementara itu pihak penyidik ketika dihubungi investigasi membenarkan adanya agenda pemeriksaan kepada CPM.
”Sementara masih lidik kita taruh dugaan pemalsuan, objeknya dugaan yang dipalsukan disini yaitu hasil seleksi PPPK”, kata salah satu penyidik (14/1).
Investigasi.news bisa menginformasikan bahwa berdasarkan KUHP bahwa pasal 263 ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara, menyangkut hal ini para peserta seleksi PPPK Taliabu yang tidak lolos sepertinya bisa berbesar hati karena dengan adanya penyelidikan yang dilakukan Ditreskrim Polda Malut bisa saja menguak kecurangan yang ada pada penetapan hasil kelulusan peserta test dan seleksi PPPK di Taliabu, sehingga penetapan tersebut bisa dibatalkan.
( Redaksi )