Taliabu, Investigasi.news – Memasuki tahun politik 2024 yang telah memasuki tahapan kampanye, kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dinilai amburadul, terutama terkait pergantian Pj. Kepala Desa. Beberapa wacana pergantian jabatan ASN, termasuk Kepala Sekolah dan Kepala Desa, ramai dibicarakan tanpa sepengetahuan pejabat terkait, seperti Kepala BKD maupun Sekda.
Pergantian yang dinilai tidak teratur ini diduga kuat dilakukan oleh Asisten I Sekretariat Daerah dan bagian hukum Setda, tanpa melibatkan Kepala BKD dan Sekda. Salah satu kasus yang disorot adalah pergantian Pj. Kepala Desa Sumbong, Kecamatan Taliabu Selatan. Karmila, yang menjabat sebagai Pj. Kades Sumbong, terkejut ketika pihak terkait, Dion Rahayaan, tiba-tiba datang membawa SK Pj. Kades baru dan langsung mengadakan rapat tanpa menunggu serah terima jabatan resmi.
Karmila mengaku belum menerima surat pemberitahuan terkait pergantian dirinya, namun warga Desa Sumbong telah ramai membicarakan keberadaan kepala desa baru. Kejadian ini mendapat tanggapan dari salah satu pemerhati kebijakan birokrasi dan politik, Siliwanus Tono Himalaya, yang juga merupakan calon DPRD Taliabu terpilih periode 2024-2029. Tono menilai kebijakan semacam ini sebagai kebijakan publik yang serampangan.
“Sangat disayangkan kebijakan birokrasi seperti ini. Orang yang diganti saja tidak tahu soal pergantian ini. Tiba-tiba sudah ada yang datang mengadakan pertemuan dengan masyarakat dan membawa SK Pj. Kades baru. Ini kebijakan birokrasi yang menyerupai anjing gila—tabrak sana tabrak sini tanpa aturan,” ujar Tono saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/09/2024).
Tak hanya itu, pergantian ASN juga terjadi pada jabatan Pj. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pergantian ini sempat menggegerkan sejumlah anggota Satpol PP setelah seseorang datang dengan menunjukkan SK baru, yang kemudian diketahui tidak sah setelah sejumlah anggota Satpol nekat menemui Pj. Bupati Ramli. Pj. Bupati menegaskan tidak ada pergantian pada posisi tersebut.
Lebih aneh lagi, status kepegawaian orang yang menunjukkan SK tersebut masih sebagai pegawai di Kabupaten Banggai Kepulauan. Sebelumnya, orang tersebut telah ditunjuk oleh Bupati Aliong Mus sebagai Kepala Pemerintahan Kecamatan Tabona sekaligus merangkap jabatan sebagai Pj. Kepala Desa Wolio.
Tono menilai kebijakan publik yang amburadul ini penuh dengan kepentingan politik menjelang Pilkada 2024. Ia berjanji, setelah dilantik, akan menelusuri masalah ini dan memanggil pejabat terkait melalui DPRD untuk mengklarifikasi kebijakan yang dinilai membingungkan masyarakat.
“Terkait masalah ini, saya pastikan setelah dilantik nanti, DPRD secara kelembagaan akan memanggil pejabat terkait untuk mempertanyakan hal ini, karena ini menyangkut kepentingan publik,” tegas Tono.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Salim Ganiru enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai status Pj. Kepala Desa Sumbong, meskipun pesan tersebut telah terbaca.
(Red)