Taliabu, Investigasi.news โ Kasus proyek MCK fiktif di Pulau Taliabu terus memicu kekecewaan masyarakat. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mengecam keras kinerja Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang dianggap lamban menangani kasus tersebut.
Ketua DPC GPM, Lisman, menilai kejaksaan hanya memberikan janji kosong. Meski bukti korupsi sudah jelas, tidak ada penetapan tersangka. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya peran institusi hukum dalam memberikan keadilan kepada masyarakat.
Kasus ini menyeret Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu sebagai terduga utama. Lisman menegaskan, kejaksaan seharusnya menjadi garda depan pemberantasan korupsi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan mereka seakan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum.
Lisman juga mengkritik fasilitas kejaksaan yang dianggap tidak berbanding lurus dengan kinerjanya. Kantor megah dan fasilitas lengkap tidak memberikan hasil nyata bagi masyarakat. Ia menyebut lembaga ini kehilangan esensi fungsinya.
โApa gunanya fasilitas mewah jika keadilan tak ditegakkan? Pergantian kepala kejaksaan pun tak membawa perubahan. Penanganan kasus masih terbengkalai, rakyat semakin kecewa,โ ujar Lisman dengan nada sinis dalam keterangannya.
Menurut GPM, kasus MCK fiktif hanyalah puncak gunung es. Banyak kasus korupsi lain di Pulau Taliabu tidak terselesaikan. Kondisi ini mencoreng citra kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat.
GPM mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu mengambil langkah nyata dalam kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama agar masyarakat dapat melihat proses hukum berjalan sesuai harapan, bukan sekadar janji belaka.
โKami tidak butuh kata-kata manis. Jika kejaksaan terus mandul, kami akan membawa kasus ini ke tingkat nasional (Pusat). Pulau Taliabu butuh keadilan, bukan lembaga hukum simbolis,โ tegas Lisman menutup pernyataannya.
(Redaksi)