Dana Publikasi Satu Pintu di Tiyuh Candra Jaya Tuai Sorotan, DPMT: Itu Tanggung Jawab Kepala Tiyuh

Baca Juga

Tubaba, Investigasi.news — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sopiyan Nur, menegaskan bahwa sekecil apa pun penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) menjadi tanggung jawab mutlak pemerintah tiyuh. Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan tajam terhadap dugaan penyimpangan dalam belanja publikasi Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Menurut Sopiyan, tidak semestinya pemerintah tiyuh beralasan atau melempar tanggung jawab kepada pihak lain, termasuk organisasi seperti APDESI. Pengelolaan dana publik, apalagi yang bersumber dari Dana Desa, tidak boleh dijadikan ajang saling lempar tanggung jawab.

“Harus dibaca dulu MoU-nya. Pemerintah tiyuh tidak boleh berdalih, karena dana yang dikelola adalah uang rakyat. Tidak ada alasan terpaksa atau ikut-ikutan, hukum tidak mengenal itu. Jika ada penyimpangan, sekecil apa pun, pemerintah tiyuh wajib bertanggung jawab,” tegas Sopiyan di ruang kerjanya, Selasa (18/3/2025).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa DPMT tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan langsung, sehingga pengawasan dan evaluasi terhadap belanja dana desa menjadi tanggung jawab Camat dan Inspektorat.

“Yang bisa menentukan salah atau benar itu Inspektorat. Camat juga punya fungsi monitoring dan evaluasi. Jadi, tidak bisa pemerintah tiyuh melempar tanggung jawab seenaknya,” ujarnya.

Indikasi Kebocoran Anggaran Puluhan Juta Rupiah

Sebelumnya, publik dikejutkan oleh temuan dugaan kebocoran anggaran dalam belanja publikasi media yang dilakukan Tiyuh Candra Jaya. Selama tiga tahun berturut-turut, tiyuh ini tercatat menganggarkan total Rp150.900.000 untuk publikasi dengan rincian sebagai berikut:

Tahun 2022:

  • Belanja Publikasi Pemerintahan: Rp30.000.000
  • Jasa Surat Kabar: Rp29.000.000
  • Website Tiyuh: Rp5.000.000

Tahun 2023:

  • Belanja Publikasi: Rp25.000.000
  • Surat Kabar: Rp25.000.000
  • Bantuan Operasional APDESI: Rp1.200.000

Tahun 2024:

  • Belanja Publikasi: Rp20.000.000
  • Pengembangan Sistem Informasi Tiyuh: Rp4.500.000
  • Langganan Surat Kabar: Rp10.000.000
  • Bantuan Operasional APDESI: Rp1.200.000

Namun yang menjadi kejanggalan, belanja publikasi tersebut dilakukan secara terpusat melalui skema satu pintu oleh APDESI, tanpa dasar hukum yang jelas.

Kepala Tiyuh Akui Tidak Pegang Dasar Hukum

Kepala Tiyuh Candra Jaya, Salim, ketika dimintai keterangan pada Rabu (26/2/2025), mengakui bahwa dana publikasi disalurkan melalui APDESI atas dasar “kesepakatan”. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti hukum atau MoU, Salim tidak dapat menjelaskannya secara rinci.

“Kesepakatannya ada di APDESI. SPJ dibuat berdasarkan berita yang dimuat. Kami serahkan dananya, dan APDESI yang urus ke media,” ujar Salim.

Bahkan ia mengakui bahwa saat pemeriksaan oleh Inspektorat, dirinya kebingungan menjawab dasar dari kesepakatan satu pintu tersebut. Ia pun menyebut bahwa hampir seluruh tiyuh di Tubaba menjalankan skema serupa.

“Kalau tidak ikut, nanti jadi sorotan juga. Tapi kami tetap nombok karena tidak semua media tercover,” keluhnya.

Menanggapi persoalan ini, DPMT mendesak Camat dan Inspektorat untuk segera turun tangan memeriksa kebenaran laporan dan menelusuri indikasi penyimpangan. DPMT menilai skema satu pintu yang tidak transparan dan tanpa dasar hukum kuat sangat rawan terhadap praktik korupsi terselubung.

Sopiyan menutup pernyataannya dengan mengingatkan seluruh kepala tiyuh bahwa penyimpangan dana publik tidak bisa dibiarkan, apalagi dilindungi dengan dalih kesepakatan kolektif.

“Kalau terbukti ada penyimpangan, itu bukan hanya persoalan administrasi, tapi bisa masuk ranah tindak pidana korupsi. Tidak ada yang bisa berlindung dengan alasan ‘ikut-ikutan’ atau ‘terpaksa’,” pungkasnya.

Akang/Fitrah

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles