Kasus Laka Lantas Maut Supra VS Toyota Dilimpahkan Ke Satlantas Polres Pelabuhan Belawan

More articles

Medan Labuhan, investigasi.news – Entah apa sebabnya, hingga kini (8 hari-red) belum ada penetapan tersangka dalam laka lantas maut antara sepeda motor Supra x tanpa plat dengan mobil Toyota Veloz B 1665 ADF. Senin (07/08/2023) pukul 14.30 Wib.

Kasus laka Lantas maut itu dilimpahkan dari Unit Lantas Polsek Medan Labuhan ke Satlantas Polres Pelabuhan Belawan, belum diketahui apa alasannya.

“Soal laka lantas yang bapak tanyakan itu sudah kami limpahkan ke Satlantas Polres Pelabuhan Belawan ya pak”, kata Kanit Lantas Unit Polsek Medan Labuhan, AKP Hidayat Hasibuan menjawab investigasi.news melalui telephon genggamnya.

Sekedar diketahui, 1 Minggu yang lalu mobil Toyota Veloz B 1665 ADF yang ditumpangi Hadi Suhendra (33) warga jalan Citarum Belawan II Kecamatan Medan Belawan laga kambing dengan sepeda motor Supra x yang dikendarai Sarwedi Silalahi (41) warga Lingkungan 3 Cingwan Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan. Laka lantas di jalan KL Yos Sudarso KM. 18, 5 tersebut menewaskan Sarwedi.

Baca Juga :  3 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Tilatang Kamang

Belakangan dikabarkan kalau pengendara mobil Toyota Veloz B 1665 ADF orang berpengaruh di Medan Belawan yang juga calon Legislatif 2024 mendatang.

Catatan soal laka lantas, untuk ahli waris korban, Pasal 235 UU LLLAJ menentukan bahwa jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan *tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana*.

Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Baca Juga :  Sungai Kali Kupang Makan Korban, Kevin Hanyut dan Belum Ditemukan

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, P. Gultom ketika dikonfirmasi investigasi.news belum menjawab. (Man).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest