Catatan Jelang PSU di Kab. Pulau Taliabu, yang Dilakukan Bupati Sula Adalah Kebiasaan Dan Tradisi Kebaikan

More articles

Malut, Investigasi.news – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 9 TPS di Kab. Pulau Taliabu pada 5 April 2025 dan ini menjadi ujung dari perselisihan hasil pemilukada antara Paslon Saya-Taliabu (1) versus Citra-Utu (2), demikian mukadimah dari tulisan singkat ini, karena sesungguhnya subtansi yang mau disampaikan penulis adalah menyangkut tudingan Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus (FAM) turut campur pada PSU Taliabu dengan sangkaan melakukan money politik.

Perlu digarisbawahi bahwa FAM adalah Bupati Sula yang mengalir darah Taliabu, bahkan beliau pernah menjadi pejabat Pemda Kab. Pulau Taliabu (Kadis Pendidikan), hal yang mengagumkan jika hari ini FAM masih mengingat masyarakat Pulau Taliabu yang tidak lain adalah saudaranya, mengingat dengan cara menyisihkan sebagian rezekinya untuk dibagikan kepada saudaranya.

Come on, penulis coba melihat dengan kacamata obyektif soal FAM memboyong pasukan OPD-nya ke Taliabu, kesampingkan paradigma politis dan demokratis.

Yang penulis ketahui, setelah balik dari retret di Magelang, itu sudah memasuki bulan puasa, dan FAM punya kebiasaan untuk membagikan santunan, dan ini dilakukan juga oleh anggota keluarga ‘Mus’ lainnya, bagi mereka ini menjadi kebiasaan dan tradisi kebaikan, biasa dilakukan sebelum puasa, jelang lebaran dan momentum lainnya.

Kelihatannya FAM ingin santunannya terdistribusi dengan baik di 3 pulau ini, Taliabu-Sulabesi-Mangoli, makanya meski berada di Taliabu santunan FAM di Sulabesi dan Mangoli terus mengalir dibagikan oleh para pimpinan OPD.

Lalu apakah salah FAM menyertakan anak buahnya (pimpinan OPD) untuk menyalurkan santunannya?

Penulis coba mengutip penggalan ayat dari Al-Qur’an, Surat Al-Maidah ayat 2 ”Wata’awanu alal birri wattaqwa” Ayat ini bermakna “Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa”, justeru beruntung para pimpinan OPD Pemda Kab. Kepulauan Sula yang diajak untuk menyalurkan santunan Bupati FAM.

Lalu bagaimana dengan sangkaan money politik karena FAM juga membagikan santunan di daerah PSU?
Daerah PSU yang terdapat 9 TPS dengan 3.891 masyarakat yang akan menyalurkan kembali hak pilihnya adalah bagian besar dari saudara-saudara FAM di Taliabu, seharusnya kita renungkan, apa hanya di desa-desa PSU FAM membagikan santunan? Faktanya tidak demikian, dalam momentum yang sama yakni dibulan ramadhan 1446 H/2025 M FAM menyalurkan santunan hampir di semua desa di 3 pulau senapan, jadi bukan hanya desa di daerah PSU.

Dari kejadian yang sempat viral ini, penulis me-remind diri penulis sendiri, jika memberikan santunan menjadi kebiasaan dan tradisi kebaikan buat FAM, lalu apa yang sudah penulis lakukan ???

Penulis, Masyarakat Demokrasi Maluku Utara

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest