Awal bulan lalu Indonesia sempat di gemparkan dengan pembocoran data pribadi milik masyarakat Indonesia. 1,3 Miliar data sim card ponsel milik Indonesia di ketahui oleh hecker yang bernama Bjorka. Hecker tersebut mengaku mendapatkan data ini dari kominfo. Data yang diduga bocor itu meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, nama penyedia layanan atau provider, dan tanggal pendaftaran. Setelah di periksa dan diteliti lebih lanjut oleh kominfo ternyata sebagian data yang bocor valid. Ini sungguh membahayakan privasi masyarakat Indonesia. Apakah yang terjadi sebenarnya dan kenapa bisa kecolongan seperti ini?
Ternyata tidak hanya di tahun ini saja data privasi masyarakat Indonesia bocor, melainkan juga sudah dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak hanya data sim card saja yang bocor, tapi juga terdapat 105 juta data masyarakat Indonesia dari KPU, memiliki 26.730.797 data histori browsing pelanggan IndiHome, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), email, nomor ponsel, kata kunci, domain, platform, dan URL. Kemudian data pribadi milik Menteri kominfo dibongkar tepat di hari ulang tahunnya. Bahkan hacker ini mengincar data milik Presiden Republik Indonesia dengan surat menyurat sejak tahun 2019 hingga 2021 lalu, dan lain sebagainya. Sangat membahayakan bukan?
Tentunya ini sangat membahayakan, karena hal ini merupakan pelanggaran privasi milik masyarakat Indonesia. Data yang dijaga mereka dengan sangat hati-hati namun dalam waktu yang cukup sebentar data privasi itu terkuak begitu saja.
Data yang bocor tersebut digunakan untuk melakukan pinjaman online, bermain judi online, bahkan mengaku sebagai pejabat. Semua hal ini bisa terjadi karena kurangnya perlindungan hak privasi dan data pribadi di Indonesia. Makanya, semua data masyarakat Indonesia diketahui oleh hecker Bjorka, dan ini merupakan salah satu kerugian yang besar bagi Indonesia karena kurangnya perlindungan atas kedaulatan negara itu sendiri.
Undang-undang yang mengatur masalah perlindungan hak privasi ini belum pasti adanya. Tapi terdapat beberapa undang-undang yang menegaskan dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi (privasi), keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya (termasuk data-data pribadi).
Hak privasi adalah kebebasan dan keleluasan individu. Hak privasi merupakan hak dimana individu, kelompok atau lembaga sekalipun menyembunyikan informasi yang menurutnya itu sensitive untuk disebarluaskan. Jangan pernah anggap hal mengenai privasi itu sepele, karena nantinya akan disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu harus lindungi hak privasi kita dan perlunya kita berhati-hati dalam mengunggah sesuatu, baik itu ke sosial media maupun mengunggahnya dengan orang lain. Supreme Court Amerika Serikat menyatakan bahwa hak atas privasi merupakan hak individu yang fundamental bagi setiap orang untuk bebas tanpa campur tangan pemerintah dalam memutuskan apa yang terbaik bagi dirinya sendiri.
Menurut Alan Westin, dalam bukunya “Privacy and Freedom” menjelaskan privasi ada 4 (empat) jenis, yaitu: (1) Solitude, yang mana hak tiap individu, untuk menyendiri dan tidak ingin diganggu. (2) Intimacy, di mana hak untuk merasakan keintiman fisik dengan orang terdekat, misalnya dengan pasangan tanpa gangguan orang lain yang tidak diinginkan. (3) Anonymity, di mana hak kebebasan di ruang publik, tanpa teridentifikasi atau diawasi orang lain. Hak privasi anonymity sangat jarang dimiliki oleh sosok yang terkenal. Dan (4) Reverse, di mana hak privasi untuk membatasi komunikasi atau informasi dirinya. Atau seseorang kepada orang lain, berdasarkan kesepakatan di antara mereka. Misalnya, saat teman menceritakan masalah pribadinya ke kita, jangan sebarluaskan informasi tersebut ke orang yang tidak mengetahuinya.
Ada beberapa tantangan dalam perlindungan privasi, seperti kebebasan berpendapat, kebijakan ketahanan nasional dan internasional, tuntutan keterbukaan informasi, dan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Tantangan terakhir ini yang sedang marak-maraknya dan sangat berbahaya. Semakin majunya teknologi informasi khususnya di internet dan digital yang mengarah pada hak atas privasi terkait perlindungan data pribadi, maka akan semakin berbahaya data pribadi kita yang akan disalahgunakan oleh orang lain.
Pelanggaran hak privasi adalah pelanggaran yang dilakukan orang lain dalam bentuk penyalahgunaan data pribadi seseorang yang melawan hukum yang mengganggu hak privasi seseorang dengan menyebarluaskan informasi data pribadinya tanpa seizin orang yang bersangkutan.
Kasus pelanggaran privasi ini sering sekali terjadi dalam dunia nyata maupun di media sosial. Hal yang dilakukan hecker Bjorka itu sudah diluar Batasan, ia meng-hecker semua data pribadi masyarakat Indonesia dengan tujuan yang tidak benar, seperti sebagai pinjaman online, judi online, bahkan dengan menggunakan data orang lain bisa membuat berita hoaks mengatasnamakan orang yang memiliki data itu.
Disisi lain, masyarakat Indonesia sendiri berpandangan dua arah, yang mana mereka senang dengan kedatangan Bjorka, masyarakat meminta untuk data pribadi milik para pejabat tinggi di ungkap ke public dan kasus-kasus yang ada di antara para pejabat tinggi tersebut.
Sedangkan di satu arah lagi masyarakat sangat cemas karena data-data pribadi sampai privasi mereka diketahui oleh hacker Bjorka. Disini, perlunya kita hati-hati dalam mengunggah data-data pribadi kita. Karena jika kita dengan gampangnya mengunggah data pribadi kita maka akan sangat berbahaya.
Telusuri lebih dahulu apakah ini benar-benar aman atau tidak. Belajar dari kasus-kasus yang pernah terjadi, hal ini bisa terjadi karena kurangnya literasi media masyarakat yang rendah. Mereka dengan gampangnya memberikan data ke sosial media tanpa mereka tahu ini benar-benar aman atau tidak. Untuk itu kita harus lindungi privasi kita jangan sampai hak privasi kita disalahgunakan oleh orang lain.
Oleh: Cindy Fitryani
Mahasiswa Ilmu Komunukasi Universitas Andalas