Oleh : Prabowo Sibela, Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ( IMM ) Kepulauan Sula Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik
Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin bagi setiap warga negara Indonesia, yang diperkuat oleh amandemen Konstitusi Tahun 1998 dengan memasukkan kebebasan pendapat sebagai salah satu hak asasi manusia. Kebebasan ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pemilihan Kepala Daerah ( PILKADA ) Tahun 2024 secara serentak akan segera berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Demokrasi dan pemilihan kepala daerah seperti rantai yang berhubungan satu sama lain. Pilkada merupakan wujud dari demokrasi sementara demokrasi akan terbangun diawali dari keterlibatan masyarakat dalam memilih pemimpinnya sendiri dalam mengawal pilkada.
Sementara itu, pilkada harus dilaksanakan secara demokratis dimana semua hak rakyat untuk dipilih dan memilih tanpa adanya praktik-praktik Intimidatif dan Diskriminatif pada sudut apapun seperti yang dikatakan Abraham Lincoln ” Dari rakyat, Oleh rakyat dan untuk rakyat “.
Terkhususnya di Kabupaten Kepulauan Sula sendiri menjelang pilkada ramai beredar disosial media adapun foto dan video yang menunjukkan keterlibatan ASN/PNS, Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, Kepala Desa beserta perangkat-perangkat desanya yang mengkampanyekan Calon Kepala Daerah ( CAKADA ) secara terang-terangan
Berdasarkan undang-undang ( UU ) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksanaan kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 dan pada huruf ( j ) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala daerah.
Kementerian Dalam Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan dan sanksi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Aparatur Sipil Negara ( ASN ), Kepala Desa ( KADES ) maupun Aparatur Desa/Perangkat Desa dan Kelurahan. Larangan dan sanksi tersebut berlaku serentak seluruh Perangkat Pemerintahan di Indonesia.
Larangan dan Sanski tersebut tertuang dalam surat edaran Kemendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Gubernur, Walikota, dan Bupati menjadi Undang-undang serta diatur dengan ketentuan : Ayat ( 1 ) huruf B ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon jangan melibatkan PNS/ASN, Ayat ( 1 ) huruf C ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa atau Kelurahan.
Dari berbagai problematika dan Pelanggaran-pelanggaran yang telah disebutkan diatas. Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula untuk selalu melakukan pengawalan dan menjaga demokrasi. Sebab apabila rahim demokrasi diperkosa sudah barang tentu akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang haram.