I. Gagasan Menuju Demokrasi Langsung.
Secara historis para the funding father telah meletakkan system demokrasi Indonesia secara ideal. Bahwa Indonesia ini menganut prinsip demokrasi Pancasila. Oleh karenanya dalam upaya mewujudkan konsep tersebut, musyawarah mufakat atau demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang disalurkan melalui perwakilan di partai politik.
Implementasi dari system demokrasi Pancasila, rakyat diberikan kesempatan dalam memilih secara merdeka dengan tujuan mendapatkan kebahagiaan dan kepuasan berpartisipasi dalam sistem pemerintahan serta menentukan arah dan kebijakan Indonesia dimasa mendatang. Sebab dalam negara demokrasi, rakyatlah yang berkuasa dimana harapan dan cita-cita tersebut disalurkan melalui sistem perwakilan. Karena system delegasi itulah tugas dan peran dalam memerintah, membuat undang-undang, serta menjalankan aktivitas penyelenggaraan negara dijalankan oleh wakil rakyat.
Sebagaimana mestinya bahwa amandemen UUD 1945 telah dilaksanakan oleh MPR RI sebanyak empat kali pada kurun waktu tahun 1999-2002 berimplikasi terhadap perkembangan politik dan hukum ketatanegaraan di Indonesia yang berjalan menjadi sangat pesat. Berdasarkan amanat UUD 1945 khususnya Pasal 1 ayat (2) menjelaskan bahwa, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hal ini merupakan suatu rumusan konstitusional yang dijadikan sebagai fondasi dalam bernegara bahwa sejatinya kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Dengan alasan itulah maka pemilihan umum digelar wajib digelar. Pengaturan
Penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang pemilu bertujuan: memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu, dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
*II. Alasan PEMILU Serentak dilakukan pada 2024*
Tak sampai sepekan masyarakat Indonesia akan menorehkan sejarah baru untuk pertama kali penyelenggaraan pemilihan umum (PEMILU), Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan presiden, serta pemilihan anggota DPD, DPR, DPRD I dan II, digelar pada 14 Februari 2024 dilakukan secara serentak diseluruh penjuru Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara pemilihan kepala daerah bakal digelar secara serentak pada 27 November 2024.
Ketentuan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021, desain pemilihan umum (pemilu) serentak secara nasional yang dipilih oleh pembentuk undang-undang pada 2024 mendatang adalah pemilu serentak dalam dua tahap. Tahap pertama yaitu pemilu serentak untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan Anggota DPRD. Tahap kedua, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak secara nasional. Adanya sinkronisasi waktu penyelenggaraan, baik pemungutan suara maupun pelantikan pasangan calon terpilih diharapkan tercipta efektivitas dan efisiensi kebijakan pembangunan antara daerah dan pusat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan pemilu, pilpres, dan pilkada berlangsung jujur, adil, dan demokatis. Untuk merealisasikan komitmen itu, berbagai upaya telah ditempuh KPU dan Bawaslu, di antaranya menggelar diskusi untuk memantau kemungkinan persoalan yang akan muncul guna mencari solusi yang terbaik. Lantas bagaimana meningkatkan kualitas pemilu 2024 sebagai upaya pendewasaan demokrasi di Tanah Air.
Alasan pemilu serentak dilakukan pada tahun 2024 juga di ungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari bahwa, Pemilu pada dasarnya bertujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah. Melalui pemilu, jabatan pemerintahan nasional yang meliputi presiden, anggota DPR, dan anggota DPD akan terisi. Begitu pula dengan jabatan pemerintah daerah yang mencakup kepala daerah serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil, karena konstelasi politiknya yang akan mengawal 5 tahun ke depan. Menyerentakkan pemilu dan pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil. Pemerintahan akan stabil di antaranya kalau menggunakan desain kepemiluan. Ada keseretakan pemilu karena konstelasi politiknya yang akan mengawal 5 tahun ke depan.
*III. Indikator Ancaman Nyata Bagi Demokrasi Indonesia*
Penyelenggara Pemilu dan seluruh rakyat Indonesia dalam upaya untuk mewujudkan Pemilu berkualitas di Tahun 2024 mendatang tak semudah membalik telapak tangan. Selain masalah teknis persiapan Pemilu, masalah partisipasi pemilih, masalah transparansi, dan tata kelola pemilu yang akuntabel dan masa kampanye. Masih ada hambatan, ancaman dan tantangan lain diluar itu.
Mengutip H. Saan Mustopa, M.Si selaku Anggota DPR RI/Wakil Ketua Komisi II DPR RI, pernah menyatakan beberapa point dalam Pemilu/Pemilihan serentak 2024 dan pemantapan konsolidasi demokrasi di Indonesia, seperti ada beberapa indikator ancaman nyata bagi konsolidasi demokrasi terkait Pemilu/Pemilihan serentak 2024 yaitu harus terbebas dari politik pasca kebenaran (post-truth politics) seperti hoaks, berita bohong, disinformasi, misinformasi, Politisasi identitas (identity politics) penggunaan wacana agama, entitas dan kesukuan dalam kampanye yang membuat pemilih tidak tercerdaskan; Politik permusuhan (adversarial politics) atau politik demagogi: menyebar permusuhan lewat ujaran kebencian (hate speech) kampanye hitam (black campaign), politik uang/klientelisme vote buying (pembelian suara), pelibatan aparatur, pemerintahan dalam mempengaruhi pilihan politik pemilih; Politik intimidasi: mengancam pemilh dengan berbagai macam ancaman agar memilih kontestan electoral tertentu.
Tantangan penyelenggaraan PEMILU 2024 memiliki kompleksitas lebih tinggi sebetulnya nyata terbaca dari sebaran daerah dengan tingkat kerawanan tinggi yang meningkat. Dalam laporannnya, sama seperti periode sebelumnya, Bawaslu juga memetakan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 dalam tiga kelompok, yaitu tingkat kerawanan tinggi, kerawanan sedang, dan kerawanan rendah.
Dalam konteks provinsi, ada lima wilayah yang berstatus rawan tinggi, yaitu DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Kelima provinsi itu, berdasarkan hasil pengukuran memang memiliki skor kerawanan yang tinggi pada setiap dimensi pengukuran, yaitu pada konteks sosial politik, penyelengaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi. Wilayah Papua, misalnya, terus menjadi tiga daerah teratas dengan skor indeks tertinggi untuk dimensi sosial politik, penyelenggaraan pemilu, dan partisipasi. Begitu pula dengan DKI Jakarta yang mendapat skor indeks paling atas pada dimensi kontestasi.
*IV. Barometer Demokrasi yang Terkonsolidasi*
Seiring perkembangan zaman masyarakat mengharapkan adanya demokrasi yang terkonsolidasi dengan baik. Terdapat beberapa indikator dalam penerapanya seperti terwujudnya sistem ketatanegaraan yang semakin demokratis, adanya konsistensi sistem pengaturan penyelenggaraan pemilu, adanya penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas serta efektif dan efisien, terpenuhinya hak-hak konstitusional pemilih dan kontestan elektoral (partai/kandidat), peningkatan literasi kepemiluan & demokrasi pemilih, sehingga pemilih dapat berpartisipasi aktif dan rasional di semua tahapan pemilu/pemilihan, terlampauinya target nasional partisipasi pemilih (voter turnout) sebesar 77,5% di Pemilu Serentak dan Pemilihan Serentak Nasional 2024, rendahnya pelanggaran regulasi dan etika oleh penyelenggara dan peserta pemilu, tidak adanya pelanggaran pemilu/pemilihan oleh kontestan elektoral (partai politik/kandidat), terwujudnya keadilan pemilu (electoral justice) akibat penegakan hukum pemilu yang berintegritas, pers yang independen (tidak berpihak) dan mencerdaskan pemilih, masyarakat sipil (termasuk NGO/LSM) terlibat aktif dalam volunterisme elektoral seperti edukasi pemilih, pemantauan pemilu/pemilihan, kritik konstruktif atas praktek demokrasi elektoral, dll, serta tercipta dan terjaganya atmosfir atau suasana politik elektoral yang damai dan kondusif.
Suksesnya pembangunan politik akan menjadi faktor penggerak suksesnya Pembangunan lainnya seperti ekonomi, sosial, infrastruktur, dan lain sebagainya, dan dapat memahami partisipasi dalam pemilu/pemilihan merupakan aktualisasi nasionalisme. Suksesnya pemilu/pemilihan adalah suksesnya demokrasi Indonesia, serta memiliki komitmen untuk berkolaborasi atau bekerjasama mensukseskan penyelenggaraan pemilu serentak 2024 sesuai bidang, tugas atau kemampuannya masing-masing. Kesimpulan dari output konsolidasi demokrasi yaitu adanya legitimasi politik masyarakat terhadap pemerintahan hasil Pemilu/Pemilihan serentak 2024 yang semakin meningkat.
*V. Peran dan Harapan Generasi Muda (G-Z) Dalam Pemilu 2024*
Dalam istilah trend, Generasi Muda sering disebut dengan Generasi Z (G-Z) merupakan salah satu kelompok pemilih pada pemilu 2024: Generasi Z atau sering disebut Gen Z, secara demografis merupakan generasi yang paling aktif dan memiliki pemilih terbesar pada pemilu 2024. Dalam penyelenggaraan pemilu 2024, Peran Gen Z dianggap penting dan tidak dapat diremehkan. Bahkan bisa dikatakan, Gen Z akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perolehan suara kandidat pada pemilu 2024.
Salah satu penyebabnya adalah banyaknya generasi Z yang mencakup 40% total penduduk Indonesia. Dari sudut pandang partisipasi politik, Gen Z cukup mengesankan. Sebab dari sisi voter share, generasi milenial akan memberikan suara terbanyak pada pemilu 2024. Generasi Z tidak hanya sangat berpengaruh, mereka juga mempunyai pengaruh unik dalam pemilu, karena mereka hidup di era informasi dimana segala sesuatu dilakukan melalui internet dan media sosial.
Gen-Z yang mencapai batas usia 17 tahun keatas, Terdaftar sebagai pemilih merupakan hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara Indonesia. Gen-Z memiliki peran penting dalam Menyokong keberhasilan Pemilu, untuk pertama kalinya Gen-Z mendominasi sebagai Daftar Pemilih. Dimana Generasi Milenial dan Gen Z Berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 2 Juli 2024 dan diumumkan langsung oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni sebanyak 204.807.222 pemilih. Diantaranya ada sebanyak 55% dari total DPT adalah Gen-Z.
Menurut August Mellaz Gen-Z juga di yakini dengan keramahannya terhadap teknologi informasi dapat membantu KPU Memfilter, Misinformasi, Disinformasi, Hoax, dan ujaran kebencian. Keterlibatan Gen-Z dalam pemilu juga diharapkan untuk meminimalisir hal-hal negatif, seperti hoax dan juga propaganda di media sosial yang dapat memecah belah berbagai pihak, yang berdampak buruk bagi pesta demokrasi Pemilu 2024.
Gen-Z tidak hanya berperan sebagai Pemilih tetapi juga melibatkan dirinya sebagai bagian penyelenggaraan pemilu, mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), Menjadi seorang penyelenggara Pemilu artinya siap untuk menjadi bagian dari integral dari proses demokratisasi. Menjadi tim pemenangan paslon capres-cawapres ataupun legislator memberikan pengalaman kepada Gen-Z tentang dinamika perpolitikan dan pemilu, dan menghindari politik uang.
Gen-Z cenderung lebih peduli terhadap isu isu sosial, lingkungan dan juga pendidikan, generasi muda ingin adanya perubahan positif bagi masyarakat Indonesia, Generasi muda juga aktif dalam mempertahankan hak suara. Suara Gen-Z sangat penting dalam pemilu karena mereka adalah kelompok yang paling banyak terpengaruh oleh kebijakan pemerintah. Selain itu, Gen-Z juga memiliki pandangan yang berbeda tentang isu-isu penting yang mempengaruhi negara kita. Oleh karena itu, sangat penting bagi Gen-Z untuk menggunakan hak suara mereka dan memastikan bahwa suara mereka didengar dalam pemilu.
Gen-Z cenderung mendambakan pemimpin yang memperhatikan isu-isu penting seperti pendidikan, kesehatan lingkungan, hukum ,ekonomi keadilan dan kesejahteraan masyarakat, serta memiliki visi untuk masa depan bangsa. Pemimpin yang memiliki jiwa keteladanan serta memberikan citra baru dan tulus kepada rakyatnya. Gen-Z berharap agar pemilu 2024 menjadi pemilu yang adil, demokratis, dan transparansi. Hingga banyaknya suara Gen-Z sebanding dengan apa yang di impikan oleh para Gen-Z, Pemimpin yang bertanggung jawab terhadap Rakyatnya.
Penulis adalah:
Sahrul Takim, S.Pd.I., M.Pd.I
Ketua STAI Babussalam Sula