Malut, Investigasi.news – Pasar Fogi, sebagai pusat perputaran ekonomi masyarakat di Kepulauan Sula, seharusnya menjadi tempat yang tertata, nyaman, dan aman bagi seluruh pelaku ekonomi, baik pedagang maupun pembeli. Namun, realitas yang terjadi dilapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Lalu-lalang kendaraan bermotor didalam lokasi pasar semakin tidak terkendali, mengganggu aktivitas jual beli, serta meningkatkan risiko keselamatan bagi pejalan kaki.
Masalah ini sempat diangkat oleh media online Investigasi, dalam beritanya investigasi menggambarkan bahwa sesungguhnya kondisi di pasar Fogi perlu mendapatkan perhatian serius, bukan hanya dari masyarakat, tetapi terutama dari pemerintah daerah dan pihak terkait yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pasar.
Kondisi pasar yang semrawut akibat kendaraan bermotor yang bebas keluar-masuk berdampak langsung terhadap berbagai aspek:
1. Keselamatan Pengunjung dan Pedagang.
Pasar adalah ruang publik yang didominasi oleh aktivitas pejalan kaki. Namun, dengan banyaknya kendaraan yang lalu-lalang, risiko kecelakaan semakin meningkat. Tidak sedikit pasar di berbagai daerah yang mengalami insiden akibat kelalaian dalam pengelolaan arus kendaraan di area perniagaan.
2. Penurunan Kenyamanan dan Efisiensi Aktivitas Perdagangan.
Lalu lintas kendaraan bermotor yang tidak terkendali menghambat mobilitas pedagang dan pembeli. Pedagang yang membutuhkan ruang untuk mengatur dagangannya menjadi terganggu, sementara pembeli merasa kurang nyaman dalam bertransaksi. Hal ini dapat berujung pada penurunan daya tarik pasar Fogi sebagai pusat ekonomi yang seharusnya berkembang.
3. Aktivitas kendaraan bermotor didalam pasar juga memperparah kemacetan dan menambah polusi udara akibat emisi gas buang kendaraan. Situasi ini semakin buruk jika ditambah dengan ketidaktertiban parkir yang menghambat akses masuk dan keluar dari pasar.
4. Ketimpangan Tata Kelola Ruang Publik.
Kebebasan kendaraan melintas diarea pasar menandakan ketidaktegasan dalam kebijakan tata kelola ruang publik. Padahal, dalam konsep kota yang baik, pasar seharusnya menjadi zona khusus bagi pejalan kaki dan kendaraan hanya diperbolehkan pada area tertentu yang telah ditetapkan.
Secara hukum, pengelolaan pasar dan ruang publik memiliki dasar yuridis yang harus ditegakkan. Beberapa regulasi yang relevan dalam konteks ini antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Pasal 131 ayat (1) menegaskan bahwa pejalan kaki memiliki hak utama untuk menggunakan fasilitas pejalan kaki, termasuk di dalam area publik seperti pasar.
Perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata kelola pasar secara spesifik, termasuk aturan lalu lintas kendaraan di dalamnya. Jika regulasi semacam ini belum ada, maka pemerintah daerah harus segera menginisiasi pembentukannya.
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Rakyat
Regulasi ini menegaskan bahwa pasar rakyat harus dikelola dengan baik untuk menjamin kenyamanan pedagang dan pengunjung.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penataan pasar yang meliputi aksesibilitas yang jelas bagi pejalan kaki dan kendaraan pengangkut barang tanpa mengganggu aktivitas utama perdagangan.
Para ahli tata kota dan pengelolaan pasar menekankan bahwa pasar yang ideal harus mengutamakan zonasi yang jelas antara area pedestrian dan jalur kendaraan. Menurut Prof. Ir. Budi Santoso, M.T., seorang pakar tata ruang dan transportasi, ada beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi permasalahan ini:
1. Menerapkan Zonasi Pasar yang Jelas.
Pemerintah daerah harus menetapkan aturan tegas mengenai area mana yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan mana yang boleh diakses oleh kendaraan bermotor. Pembatasan akses kendaraan hanya untuk distribusi barang di jam-jam tertentu bisa menjadi solusi efektif.
2. Membangun Lahan Parkir yang Memadai.
Banyaknya kendaraan masuk ke pasar kemungkinan disebabkan oleh kurangnya fasilitas parkir di sekitar pasar. Pemerintah daerah harus menyediakan lahan parkir yang strategis dan terjangkau sehingga pengendara tidak perlu membawa kendaraannya masuk ke dalam area pasar.
3. Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum.
a. Dinas Perhubungan dan Satpol PP harus lebih aktif dalam mengawasi dan menindak kendaraan yang tidak mematuhi aturan.
b. Jika diperlukan, bisa diterapkan sistem sanksi bagi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di dalam pasar, seperti denda atau tilang.
4. Edukasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat.
a. Kesadaran masyarakat, terutama pengendara, harus ditingkatkan melalui sosialisasi mengenai pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik.
b. Para pedagang dan pengunjung pasar juga harus diedukasi agar berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan tidak membiarkan kendaraan pribadi masuk ke area yang seharusnya steril.
C. Pasar Fogi adalah pusat ekonomi yang harus dikelola dengan baik demi keberlangsungan aktivitas perdagangan yang sehat dan berkelanjutan. Persoalan kendaraan bermotor yang lalu-lalang di dalam pasar bukan hanya masalah kecil, tetapi cerminan dari lemahnya tata kelola ruang publik di daerah kita.
Tanpa adanya langkah konkret dari pemerintah daerah, kondisi ini akan terus berlanjut dan semakin sulit diatasi di masa depan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera:
1. Menertibkan kendaraan yang masuk ke pasar dengan regulasi yang tegas.
2. Menyediakan lahan parkir yang memadai di sekitar pasar.
3. Mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran.
4. Melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam menggunakan ruang publik.
Masyarakat juga harus ikut berperan aktif dalam menuntut kebijakan yang berpihak pada keteraturan dan kenyamanan bersama. Jangan sampai ketidaktertiban ini dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi kebiasaan yang sulit diubah. Pasar yang tertata dengan baik bukan hanya meningkatkan kenyamanan, tetapi juga mencerminkan wajah daerah yang lebih maju dan beradab.
Oleh: Mohtar Umasugi
(Akademisi Kepulauan Sula)